MAKALAH
SYARAT SYARAT PROFESI
Diajukan untuk memenuhi
sebagian tugas mata kuliah PENGELOLAAN PENGAJARAN
Dosen Pengampu : Basri, M.Ag
Disusun
Oleh:
MUHAMMAD ASTORI MAHARTONI (1601010163)
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
METRO
2018
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbil’alamin.
berkat karunia dan rahmat-Nya, akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah
sebagai sebagian tugas mengenai
Syarat-syarat profesi
Saya bersaksi bahwa
tiada Tuhan yang wajib disembah dan diibadahi melainkan Allah SWT. Dialah Allah
Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad
adalah utusan Allah. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada
beliau, kepada keluarganya, sahabat-sahabatnya, para tabi’in serta para
pengikutnya hingga akhir zaman.
Kata
terima kasih tak lupa kami ucapkan kepada rekan-rekan mahasiswa dan
mahasiswi, atas bantuan dan partisipasinya untuk penyelesaian makalah ini. Besar
harapan kami agar makalah ini dapat berguna untuk para rekan-rekan sesama
mahasiswa dan mahasiswi dalam proses perkuliahan untuk membantu dalam mencari
informasi serta menambah dan memperluas wawasan kita
Penulis menyadari
masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Untuk itu Penulis
mengharapkan kritik dan saran guna penulisan yang lebih baik .
Metro, 1 Oktober 2018
|
Penulis
|
ii
DAFTAR
ISI
Halaman Depan…………………………………………………………….
|
I
|
||||
Kata Pengantar …………………………………………………………….
|
Ii
|
||||
Daftar Isi……………………………………………………………………
|
iii
|
||||
BAB I PENDAHULUAN
………………………………………………...
|
1
|
||||
|
A.
|
Latar Belakang …………………………………………………...
|
1
|
||
|
B.
|
Rumusan Masalah ………………………………………………..
|
1
|
||
|
C.
|
Tujuan Makalah ………………………………………………….
|
2
|
||
BAB II PEMBAHASAN
…………………………………………………
|
3
|
||||
|
A.
|
Pengertian
Profesi...........................................................................
|
3
|
||
|
B.
|
Karakteristik
Profesi.......................................................................
|
5
|
||
|
C.
|
Ciri-Ciri
Profesi...............................................................................
|
6
|
||
|
D.
|
Syarat-Syarat
profesi.......................................................................
|
7
|
||
|
E.
|
Kode Etik Profesi............................................................................
|
8
|
||
|
F.
|
Kode Etik Guru
Indonesia..............................................................
|
10
|
||
|
G.
|
Profesi
Keguruan.............................................................................
|
11
|
||
|
H.
|
Syarat-Syarat Profesi Guru.............................................................
|
13
|
||
BAB III
PENUTUP……………………………………………………….
|
15
|
||||
|
A.
|
Kesimpulan ………………………………………………………
|
15
|
||
|
B.
|
Saran ……………………………………………………………...
|
15
|
||
DAFTAR PUSTAKA
|
|
||||
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan
teknologi, ilmu pengetahuan dan budaya serta profesi keguruan sering kali
dihadapkan pada suatu dilema. Disatu pihak, penggunaan jasa kependidikan
menuntut kualitas dan kuantitas pendidikan, tetapi disisi lain terkadang
profesi keguruan disalah artikan oleh kelompok tertentu untuk mendapatkan
keuntungan baik lahir maupun batin seperti yang sering kita lihat, kita dengar
dan kita baca di media sering sekali terdapat kasus yang seharusnya tidak
dilakukan oleh penyandang profesi keguruan.
Pendidikan
adalah hal mutlak yang ada dalam kehidupan. Tanpa pendidikan maka masyarakat
dan individu akan terus terbelenggu dalam kebodohan sehingga sulit untuk
berbuat sesuatu yang berguna demi meningkatkan kualitas diri. Seorang tenaga
pendidik yang melatih dan mendidik individu harus benar-benar terlatih. Dengan
kata lain seorang pendidik harus profesional.
Mendidik
bukanlah hal yang mudah terutama dilembaga formal. Perlu cara khusus untuk
menangani masing-masing perbedaan karakteristik setiap peserta didik. Oleh
karena itu., perlu dilakukan upaya untuk peningkatan mutu tenaga kependidikan,
karena pendidikan disuatu negara akan menentukan kualiatas dari negara
tersebut.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Profesi ?
2.
Apa saja Karakteristik Profes ?i
3.
Apa saja Ciri-Ciri Profesi ?
4.
Apa saja Syarat-Syarat profesi ?
5.
Apa
yang diamksud dengan Kode Etik Profesi ?
6.
Bagaimana Kode Etik Guru Indonesia ?
7.
Apa yang dimaksud dengan Profesi Keguruan ?
8.
Apa saja Syarat-Syarat Profesi Guru ?
C. Tujuan Makalah
1.
Mengetahui Pengertian Profesi
2.
Mengetahui Karakteristik Profesi
3.
Mengetahui Ciri-Ciri Profesi
4.
Mengetahui Syarat-Syarat profesi
5.
Mengetahui Kode Etik Profesi
6.
Mengetahui Kode Etik Guru Indonesia
7.
Mengetahui Profesi Keguruan
8.
Mengetahui Syarat-Syarat Profesi Guru
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesi
Profesi
adalah suatu pekerjaan atau keahlian yang mensyaratkan kompetensi intelektual,
perilaku ilmiah berbasis ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu, memiliki
etika tertentu, memiliki kesesuaian dengan kebutuhan dan permintaan pasar
tenaga kerja, dan diperoleh seseorang melalui proses pendidikan dan pelatihan
akademik di perguruan tinggi.
Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah
pada bidang hukum, kedokteran, pendidikan, keuangan, militer, dan teknik
Pengertian
profesi menurut beberapa ahli diantaranya sebagai berikut :
1.
Secara leksikal, perkataan profesi itu ternyata
mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama profesi itu menunjukkan dan
mengungkapkan suatu kepercayaan (to
profess means to trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang (Hornby,1962). Kedua,
profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau
urusan tertentu (a particular business, Hornby, 1962).
2.
Webster’s New World Dictionary menunjukkan bahwa
profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi (kepada
pengembannya) dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan
manual, seperti mengajar, keinsinyuran, mengarang, dan sebagainya, terutama
kedokteran, hukum dan teknologi.[1])
3.
Good’s Dictionary of Education mengungkapkan bahwa
profesi merupakan suatu pekerjaan yang meminta persiapan specialisasi yang
relatif lama di perguruan tinggi (pada pengembannya) dan diatur
oleh suatu kode etika khusus.
4.
Vollmer(1956) menjelaskan pendekatan kajian
sosiologik, mempersepsikan bahwa profesi itu sesungguhnya hanyalah merupakan
suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam realitasnya
bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya. Namun demikian, bukanlah merupakan
hal yang mustahil pula untuk mencapainya asalkan ada upaya yang sungguh-sungguh
kepada pencapaiannya. Proses usaha menuju kearah terpenuhinya persyaratan suatu
jenis model pekerjaan ideal itulah yang dimaksudkan dengan profesionalisasi.
5.
Profesi
adalah Suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para
anggotanya. Ia tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih
dan disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu (Ahmad Sanusi, 1991).
6.
Profesi
adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut syarat pendidikan, keahlian dan
kecakapan tertentu, dan menjadi sumber penghasilan kehidupan (Sukartini, 2007).
Selain profesi, banyak istilah istilah lain yang berkaitan dengan profesi. Menurut
Sanusi ( 1991) menjelaskan ada 5 konsep mengenai hal tersebut:
1.
Profesi
Profesi
adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian para anggotanya.
Artinya, ia tidak bias dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan
tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. keahlian diperoleh
melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum
seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan pra-jabatan) maupun setelah
menjalani suatu profesi (in-service training). Diluar pengertian ini, ada
beberapa ciri profesi khususnya yang berkaitan dengan profesi kependidikan.
2.
Professional
Professional
adalah penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan
profesinya. Pengertian kedua ini, professional dikontraskan dengan “
non-profesional” atau “ amatir”.
3.
Profesionalisme
Profesionalisme
menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan
kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang
digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
4.
Profesionalitas
Profesionalitas
mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat
pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan
pekerjaannya.
5.
Profesionalisasi
Profesionalisasi
menunjukkan pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota
profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai
anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses
pengembangan professional baik dilakukan melalui pendidikan/latihan
“pra-jabatan” maupun “dalam-jabatan”..[2])
B. Karakteristik Profesi
Menurut Achmad Sanusi (1991) karakteristik
suatu profesi antara lain:
1.
Suatu jabatan yaang memiliki fungsi sosial yang
menentukan.
2.
Jabatan yang menuntut keterampilan atau keahlian
tertentu.
3.
Keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan itu
didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4.
Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin
ilmu (body of knowledge) yang jelas,
sistematik, eksplisit, dan bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum (publik).
5.
Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat pergguruan
tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6.
Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan
aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
7.
Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota
profesi berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
8.
Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam
memberikan pendapat ahli (judgement)
terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
9.
Dalam praktik memberikan pelayanan kepada masyarakat,
anggota profesi bersifat otonom dan bebas dari campur tangan pihak luar.
10.
Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam
masyarakat, dan oleh karenanya, secara umum, dan semestinya memperoleh imbalan
yang tinggi pula.
C. Ciri-Ciri Profesi
Ciri-ciri suatu profesi menurut Robert W.
Richey (1974) antara lain sebagai berikut:
1.
Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal daripada
kepentingan pribadi.
2.
Seorang pekerja profesional, secara relatif memerlukan waktu yang
panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan
khusus yang mendukung keahliannya.
3.
Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta
mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4.
Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap
serta cara kerja.
5.
Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
6.
Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan,
disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
7.
Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemandirian.
8.
Memandang profesi sebagai suatu karier hidup (a live career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.[3])
D. Syarat-Syarat profesi
Ada beberapa
hal yang termasuk dalam syarat sayarat profesi. Antara lain:
1.
Standar untuk
kerja
2.
Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku
profesi tersebut dengan standar kualitas
3.
Akademik yang bertanggung jawab
4.
Organisasi profesi
5.
Etika dan kode etik profesi
6.
Sistem imbalan
7.
Pengakuan masyarakat
Robert W. Richey (Arikunto,
1990:235) mengungkapkan beberapa ciri-ciri dan juga syarat-syarat profesi
sebagai berikut:
1.
Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal
dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
2.
Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan
waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip
pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
3.
Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi
tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4.
Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah
laku, sikap dan cara kerja.
5.
Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
6.
Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar
pelayanan, disiplin dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya.
7.
Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi,
dan kemandirian.
8.
Memandang profesi suatu karier hidup (live career) dan menjadi seorang
anggota yang permanen.[4])
Kode etik yaitu norma
yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku
sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Menurut UU No. 8 (Pokok-Pokok
Kepegawaian), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru.
Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus
dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan
dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah Sumpah Hipokrates, yang dipandang sebagai
kode etik pertama untuk profesi dokter.
Profesi adalah suatu moral
community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai
bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi segi negative dari
suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral
bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata
masyarakat
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan,
seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu,
yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti.
Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi
refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu
syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik
tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi
pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh
cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan
barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik
itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat
berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil Self Regulation (pengaturan diri) dari
profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan
hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya
hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik
yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima oleh profesi itu sendiri
yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk
dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain
yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa
pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung
sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
Kode etik profesi memiliki beberapa
tujuan diantaranya adalah:
1.
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
2.
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.
Untuk
meningkatkan mutu profesi.
5.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
7.
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.
Menentukan
baku standarnya sendiri.
Adapun
fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.
Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
2.
Sebagai
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.
Mencegah
campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang. [5])
F.
Kode Etik Guru Indonesia
Guru
Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan
Yang Maha Esa. Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya Guru Indonesia
yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut
bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya
dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut.
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik
sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang
menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan
masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama
terhadap pendidikan.
6.
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.
Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan,
dan kesetiakawanan sosial.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan.[6])
G. Profesi Keguruan
Guru adalah
sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan
yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa
di lakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu.
Dalam
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dinyatakan, bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi
(pasal 39 ayat 1).
Pada
dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh, Meskipun ada yang
berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya
lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh
pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya
organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional
guru (SK Menpan No. 26/1989).[7])
Khusus
untuk jabatan guru ini sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun
ciri-cirinya. Misalnya National Education
Association (NEA) (1948) menyarankan ciri-ciri sebagai berikut.
1. Jabatan yang
melibatkan kegiatan intelektual
Jabatan guru
memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya yang sifatnya sangat
didominasi kegiatan intelektual. Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan anggota
profesi adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan professional lainnya.
Oleh karena itu mengajar sering disebut ibu dari segala profesi.
2. Jabatan yang
menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan
mempunyai monopoli pengetahuan yamg memisahkan anggota mereka dari orang awam,
dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota suatu
profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi
masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok
tertentu yang ingin mencari keuntungan.
3. Jabatan yang
memerlukan persiapan profesional yang lama
Terdapat
perselisihan pendapat mengenai hal yang membedakan jabatan professional dan
non-profesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui
kurikulum. Pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk
jabatan professional, sedangkan yang kedua yakni pendidikan melalui pengalaman
praktek bagi jabatan non-profesional
4.
Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
Jabatan guru
cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan professional, sebab
hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan profesional, baik yang
mendapatkan penghargaan kredit maupun tidak. Justru disaat sekarang ini
bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan
dirinya dengan kualifikasi yang ditetapkan.
5. Jabatan Yang
Menjanjikan Karier Hidup dan Keanggotaan Yang Permanen
Diluar
negeri barangkali syarat jabatn guru sebagai karier permanen merupakan titik
yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional.
Banyak guru baruyang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada
profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain yang lebih
menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
6. Jabatan Yang
Menentukan Baku (Standarnya) Sendiri
Karena
jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini
sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru masih
sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan
tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
7. Jabatan Yang
Lebih Mementingkan Layanan Diatas Keuntungan Pribadi
Jabatan
mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai social yang tinggi. Guru yang baik
akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga
Negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu
jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain,
bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan.
8. Jabatan Yang
Mempuyai Organisasi Profesional Yang Kuat Dan Terjalin Erat
Semua
profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat
mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan
guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di
Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang merupakan
wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah
lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.
H.
Syarat-Syarat Profesi Guru
Guru dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia memiliki
pernyataan dasar, keterampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian
yang mantap. Dengan demikian, berarti guru yang profesional harus memiliki
kompetensi berikut ini.
1. Kompetensi profesional, artinya ia
memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari subjek matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan
metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih
metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dalam proses belajar
mengajar. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang landasan
kependidikan dan pemahaman terhadap subjek didik (murid).
2. Kompetensi personal, artinya memiliki sikap kepribadian
yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Dengan
kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga
mampu melaksanakan kepemimpinan yang dikemukakan oleh Ki Hadjar Dewantara,
yaitu tut wuri handayani, ing madya
mangun karso, dan ing ngarso sung
tulodo.
3. Kompetensi sosial, artinya ia
menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun
dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
4. Kemampuan untuk memberikan pelayanan
yang sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai
benda material.
Apabila
seorang guru telah memiliki kompetensi tersebut di atas, maka guru tersebut
telah memiliki hak profesional karena ia telah dengan nyata memenuhi
syarat-syarat berikut ini.
1. Mendapat pengakuan dan perlakuan
hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Memiliki kebebasan untuk mengambil
langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta
dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
3. Menikmati kepemimpinan teknis dan
dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas
sehari-hari.
4. Menerima perlindungan dan
penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam
bidang pengabdiannya.
5. Menghayati kebebasan mengembangkan
kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.[8])
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan
yang menuntut keahlian para anggotanya. Ada beberapa hal yang termasuk dalam
syarat sayarat profesi. Antara lain standar untuk kerja, lembaga pendidikan, akademik yang
bertanggung jawab, organisasi profesi, etika dan kode etik profesi, sistem imbalan,
pengakuan masyarakat
National Education Association (NEA) (1948) menyarankan ciri-ciri
antaralain jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, jabatan yang menggeluti suatu
batang tubuh ilmu yang khusus, jabatan yang memerlukan persiapan profesional
yang lama, jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan,
jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, jabatan
yang menentukan standarnya sendir, jabatan yang lebih mementingkan layanan
diatas keuntungan pribadi, jabatan yang mempuyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
Syarat-syarat profesi guru antara lain harus memiliki kompetensi profesional, kompetensi
personal, kompetensi sosial,
kemampuan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya yang berarti
mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai benda material.
B.
Saran
Sudah seharusnya profesionalitas dimiliki oleh para pelaku
profesi terutama seorang pendidik. Karena akan menunjang keberhasilan yang
lebih maksimal dalam proses belajar mengajar demi mutu pendidikan yang lebih
baik lagi
[1]) Sagala, Syaiful “Kemampuan
Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan”. Bandung: Alfabeta, 2011. Hal 67
[3])
Hasnawati J. “Implementasi Kompetensi Profesionalisme Guru Dalam Pengembangan Kinerja
Pembelajaran” Vol V. No. 1. Januari - Juni 2016 Hal 88
[4])
Cut Fitriani, “kompetensi Profesional Guru Dalam Pengelolaan Pembelajaran”, Jurnal
Magister Administrasi Pendidikan Vol. 5, No. 2, Mei 2017 Hal 93
[5]) R.Rizal Isnanto, St, Mm, Mt, “Buku
Ajar Etika Profesi” Semarang Program
Studi Sistem Komputer Fakultas Teknik Universitas Diponegoro. 2009.
Hal 63
[6]) Erni Suharini, “Kompetensi
Pengembangan Profesi Dan Pola Pembinaan Guru Bidang Studi Geografi” Jurnal
Geografi, Vol 14 No. 1 Januari 2017 Hal 80
[8]) Ibid., hal 55
DAFTAR PUSTAKA
Danim,Sudarwan. 2013. “Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru” Bandung Alfabeta.
Erni
Suharini “Kompetensi Pengembangan Profesi Dan Pola Pembinaan Guru Bidang Studi
Geografi”, Jurnal Geografi, 14 (1) Januari 2017
Fitriani,Cut.“Kompetensi Profesional Guru
Dalam Pengelolaan Pembelajaran” Jurnal Magister Administrasi Pendidikan.
5(2), Mei 2017
Hasnawati.“Implementasi Kompetensi Profesionalisme
Guru Dalam Pengembangan Kinerja Pembelajaran” 5(1),
Januari - Juni 2016
Isnanto, Rizal,
2009. “Buku Ajar Etika Profesi” Semarang, Program Studi Sistem Komputer Fakultas Teknik Universitas
Diponegoro
Sagala, Syaiful. 2011. “Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan”. Bandung:
Alfabeta
Saud,Udin Syaefudin,2012.“Pengembangan Profesi Guru”.Bandung: Alfabeta,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar