Kamis, 04 Oktober 2018

SYARAT SYARAT PROFESI- Pengelolaan Pembelajaran


MAKALAH
SYARAT SYARAT PROFESI


Diajukan untuk memenuhi sebagian tugas mata kuliah PENGELOLAAN PENGAJARAN
Dosen Pengampu : Basri, M.Ag


Disusun Oleh:

MUHAMMAD ASTORI MAHARTONI              (1601010163)



JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
METRO
2018

KATA PENGANTAR

           Alhamdulillahirabbil’alamin. berkat karunia dan rahmat-Nya, akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah sebagai sebagian tugas mengenai Syarat-syarat profesi
          Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan yang wajib disembah dan diibadahi melainkan Allah SWT. Dialah Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada beliau, kepada keluarganya, sahabat-sahabatnya, para tabi’in serta para pengikutnya hingga akhir zaman.
          Kata terima kasih tak lupa kami ucapkan kepada rekan-rekan  mahasiswa dan mahasiswi, atas bantuan dan partisipasinya untuk penyelesaian makalah ini. Besar harapan kami agar makalah ini dapat berguna untuk para rekan-rekan sesama mahasiswa dan mahasiswi dalam proses perkuliahan untuk membantu dalam mencari informasi serta menambah dan memperluas wawasan kita
          Penulis  menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Untuk itu Penulis mengharapkan kritik dan saran guna penulisan yang lebih baik .



Metro, 1 Oktober 2018

Penulis



ii
DAFTAR ISI
Halaman Depan…………………………………………………………….
I
Kata Pengantar …………………………………………………………….
Ii
Daftar Isi……………………………………………………………………
iii
BAB I  PENDAHULUAN ………………………………………………...
1

A.
Latar Belakang …………………………………………………...
1

B.
Rumusan Masalah ………………………………………………..
1

C.
Tujuan Makalah ………………………………………………….
2
BAB II  PEMBAHASAN …………………………………………………
3

A.
Pengertian Profesi...........................................................................
3

B.
Karakteristik Profesi.......................................................................
5

C.
Ciri-Ciri Profesi...............................................................................
6

D.
Syarat-Syarat profesi.......................................................................
7

E.
Kode Etik Profesi............................................................................
8

F.
Kode Etik Guru Indonesia..............................................................
10

G.
Profesi Keguruan.............................................................................
11

H.
Syarat-Syarat Profesi Guru.............................................................
13
BAB III  PENUTUP……………………………………………………….
15

A.
Kesimpulan ………………………………………………………
15

B.
Saran ……………………………………………………………...
15
DAFTAR PUSTAKA











iii

 



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan dan budaya serta profesi keguruan sering kali dihadapkan pada suatu dilema. Disatu pihak, penggunaan jasa kependidikan menuntut kualitas dan kuantitas pendidikan, tetapi disisi lain terkadang profesi keguruan disalah artikan oleh kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan baik lahir maupun batin seperti yang sering kita lihat, kita dengar dan kita baca di media sering sekali terdapat kasus yang seharusnya tidak dilakukan oleh penyandang profesi keguruan.
Pendidikan adalah hal mutlak yang ada dalam kehidupan. Tanpa pendidikan maka masyarakat dan individu akan terus terbelenggu dalam kebodohan sehingga sulit untuk berbuat sesuatu yang berguna demi meningkatkan kualitas diri. Seorang tenaga pendidik yang melatih dan mendidik individu harus benar-benar terlatih. Dengan kata lain seorang pendidik harus profesional.
Mendidik bukanlah hal yang mudah terutama dilembaga formal. Perlu cara khusus untuk menangani masing-masing perbedaan karakteristik setiap peserta didik. Oleh karena itu., perlu dilakukan upaya untuk peningkatan mutu tenaga kependidikan, karena pendidikan disuatu negara akan menentukan kualiatas dari negara tersebut.

B.     Rumusan Masalah
1.         Apa Pengertian Profesi ?
2.         Apa saja Karakteristik Profes ?i
3.         Apa saja Ciri-Ciri Profesi ?
4.         Apa saja Syarat-Syarat profesi ?
5.         Apa yang diamksud dengan Kode Etik Profesi ?
6.         Bagaimana Kode Etik Guru Indonesia ?
7.         Apa yang dimaksud dengan Profesi Keguruan ?
8.         Apa saja Syarat-Syarat Profesi Guru ?
C.    Tujuan Makalah
1.         Mengetahui Pengertian Profesi
2.         Mengetahui Karakteristik Profesi
3.         Mengetahui Ciri-Ciri Profesi
4.         Mengetahui Syarat-Syarat profesi
5.         Mengetahui Kode Etik Profesi
6.         Mengetahui Kode Etik Guru Indonesia
7.         Mengetahui Profesi Keguruan
8.         Mengetahui Syarat-Syarat Profesi Guru























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan atau keahlian yang mensyaratkan kompetensi intelektual, perilaku ilmiah berbasis ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu, memiliki etika tertentu, memiliki kesesuaian dengan kebutuhan dan permintaan pasar tenaga kerja, dan diperoleh seseorang melalui proses pendidikan dan pelatihan akademik di perguruan tinggi.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, pendidikan, keuangan, militer, dan teknik
Pengertian profesi menurut beberapa ahli diantaranya sebagai berikut :
1.         Secara leksikal, perkataan profesi itu ternyata mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to  trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang (Hornby,1962). Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu (a particular business, Hornby, 1962).
2.         Webster’s New World Dictionary menunjukkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi (kepada pengembannya) dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual, seperti mengajar, keinsinyuran, mengarang, dan sebagainya, terutama kedokteran, hukum dan teknologi.[1])
3.         Good’s Dictionary of Education mengungkapkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang meminta persiapan specialisasi yang relatif  lama di perguruan tinggi (pada  pengembannya) dan diatur oleh suatu kode etika khusus.
4.         Vollmer(1956) menjelaskan pendekatan kajian sosiologik, mempersepsikan bahwa profesi itu sesungguhnya hanyalah merupakan suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya. Namun demikian, bukanlah merupakan hal yang mustahil pula untuk mencapainya asalkan ada upaya yang sungguh-sungguh kepada pencapaiannya. Proses usaha menuju kearah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal itulah yang dimaksudkan dengan profesionalisasi.
5.         Profesi adalah Suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya. Ia tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu (Ahmad Sanusi, 1991).
6.         Profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut syarat pendidikan, keahlian dan kecakapan tertentu, dan menjadi sumber penghasilan kehidupan (Sukartini, 2007).
Selain profesi, banyak istilah istilah lain yang berkaitan dengan profesi. Menurut Sanusi ( 1991) menjelaskan ada 5 konsep mengenai hal tersebut:
1.      Profesi
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian para anggotanya. Artinya, ia tidak bias dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan pra-jabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi (in-service training). Diluar pengertian ini, ada beberapa ciri profesi khususnya yang berkaitan dengan profesi kependidikan.
2.      Professional
Professional adalah penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Pengertian kedua ini, professional dikontraskan dengan “ non-profesional” atau “ amatir”.


3.      Profesionalisme
Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
4.      Profesionalitas
Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
5.      Profesionalisasi
Profesionalisasi menunjukkan pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria  yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan professional baik dilakukan melalui pendidikan/latihan “pra-jabatan” maupun “dalam-jabatan”..[2])

B.     Karakteristik Profesi
Menurut Achmad Sanusi (1991) karakteristik suatu profesi antara lain:
1.       Suatu jabatan yaang memiliki fungsi sosial yang menentukan.
2.       Jabatan yang menuntut keterampilan atau keahlian tertentu.
3.       Keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4.       Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu (body of knowledge) yang jelas, sistematik, eksplisit, dan bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum (publik).
5.       Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat pergguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6.       Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
7.       Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
8.       Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan pendapat ahli (judgement) terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
9.       Dalam praktik memberikan pelayanan kepada masyarakat, anggota profesi bersifat otonom dan bebas dari campur tangan pihak luar.
10.   Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya, secara umum, dan semestinya memperoleh imbalan yang tinggi pula.

C.    Ciri-Ciri Profesi
Ciri-ciri suatu profesi menurut Robert W. Richey (1974) antara lain sebagai berikut:
1.      Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal daripada kepentingan pribadi.
2.      Seorang pekerja profesional, secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
3.      Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4.      Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap serta cara kerja.
5.      Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
6.      Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
7.      Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemandirian.
8.      Memandang profesi sebagai suatu karier hidup (a live career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.[3])


D.    Syarat-Syarat profesi
Ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat sayarat profesi. Antara lain:
1.    Standar untuk  kerja
2.    Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas
3.    Akademik yang bertanggung jawab
4.    Organisasi profesi
5.    Etika dan kode etik profesi
6.    Sistem imbalan
7.    Pengakuan masyarakat
Robert W. Richey (Arikunto, 1990:235) mengungkapkan beberapa ciri-ciri dan juga syarat-syarat profesi sebagai berikut:
1.      Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
2.      Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
3.      Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4.      Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
5.      Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
6.      Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya.
7.      Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
8.      Memandang profesi suatu karier hidup (live career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.[4])



E.     Kode Etik Profesi
Kode etik  yaitu norma yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Menurut UU No. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah  Sumpah Hipokrates, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil Self Regulation (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
Kode etik profesi memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah:
1.         Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.         Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.         Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.         Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.         Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.         Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.         Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.         Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.         Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.         Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.         Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang. [5])




F.     Kode Etik Guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut.
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.[6])





G.    Profesi Keguruan
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh, Meskipun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).[7])
Khusus untuk jabatan guru ini sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun ciri-cirinya. Misalnya National Education Association (NEA) (1948) menyarankan ciri-ciri sebagai berikut.
1.      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan anggota profesi adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan professional lainnya. Oleh karena itu mengajar sering disebut  ibu dari segala profesi.
2.      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yamg memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan.
3.      Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
Terdapat perselisihan pendapat mengenai hal yang membedakan jabatan professional dan non-profesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum. Pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan professional, sedangkan yang kedua yakni pendidikan melalui pengalaman praktek bagi jabatan non-profesional
4.      Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tidak. Justru disaat sekarang ini bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang ditetapkan.
5.      Jabatan Yang Menjanjikan Karier Hidup dan Keanggotaan Yang Permanen
Diluar negeri barangkali syarat jabatn guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak guru baruyang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
6.      Jabatan Yang Menentukan Baku (Standarnya) Sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
7.      Jabatan Yang Lebih Mementingkan Layanan Diatas Keuntungan Pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai social yang tinggi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan.
8.      Jabatan Yang Mempuyai Organisasi Profesional Yang Kuat Dan Terjalin Erat
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.

H.    Syarat-Syarat Profesi Guru
Guru dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia memiliki pernyataan dasar, keterampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian yang mantap. Dengan demikian, berarti guru yang profesional harus memiliki kompetensi berikut ini.
1.      Kompetensi profesional, artinya ia memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari subjek matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dalam proses belajar mengajar. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap subjek didik (murid).
2.      Kompetensi personal, artinya memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan yang dikemukakan oleh Ki Hadjar Dewantara, yaitu tut wuri handayani, ing madya mangun karso, dan ing ngarso sung tulodo.
3.      Kompetensi sosial, artinya ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
4.      Kemampuan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai benda material.
Apabila seorang guru telah memiliki kompetensi tersebut di atas, maka guru tersebut telah memiliki hak profesional karena ia telah dengan nyata memenuhi syarat-syarat berikut ini.
1.      Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.
2.      Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
3.      Menikmati kepemimpinan teknis dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari.
4.      Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.
5.      Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.[8])









BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian para anggotanya. Ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat sayarat profesi. Antara lain standar untuk  kerja, lembaga pendidikan, akademik yang bertanggung jawab, organisasi profesi, etika dan kode etik profesi, sistem imbalan, pengakuan masyarakat
National Education Association (NEA) (1948) menyarankan ciri-ciri antaralain jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus, jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama, jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, jabatan yang menentukan standarnya sendir, jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi, jabatan yang mempuyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Syarat-syarat profesi guru antara lain harus memiliki kompetensi profesional, kompetensi personal, kompetensi sosial, kemampuan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai benda material.

B.     Saran
Sudah seharusnya profesionalitas dimiliki oleh para pelaku profesi terutama seorang pendidik. Karena akan menunjang keberhasilan yang lebih maksimal dalam proses belajar mengajar demi mutu pendidikan yang lebih baik lagi


[1]) Sagala, Syaiful “Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan”. Bandung: Alfabeta, 2011. Hal 67
[2]) Udin Syaefudin Saud . “Pengembangan Profesi Guru”. Bandung: Alfabeta, 2012. Hal 89
[3]) Hasnawati J. “Implementasi Kompetensi Profesionalisme Guru Dalam Pengembangan Kinerja Pembelajaran Vol V. No. 1. Januari - Juni 2016 Hal 88
[4]) Cut Fitriani, “kompetensi Profesional Guru Dalam Pengelolaan Pembelajaran”, Jurnal Magister Administrasi Pendidikan Vol. 5, No. 2, Mei 2017 Hal 93
[5]) R.Rizal Isnanto, St, Mm, Mt,Buku Ajar Etika Profesi” Semarang Program Studi Sistem Komputer Fakultas Teknik Universitas Diponegoro. 2009. Hal 63
[6]) Erni Suharini, “Kompetensi Pengembangan Profesi Dan Pola Pembinaan Guru Bidang Studi Geografi” Jurnal Geografi, Vol 14 No. 1 Januari 2017 Hal 80
[7]) Sudarwan Danim. “Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru”  Bandung Alfabeta, 2013 hal 48
[8]) Ibid., hal 55 




DAFTAR PUSTAKA


Danim,Sudarwan. 2013. “Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru” Bandung Alfabeta.
Erni Suharini “Kompetensi Pengembangan Profesi Dan Pola Pembinaan Guru Bidang Studi Geografi”, Jurnal Geografi, 14 (1) Januari 2017
Fitriani,Cut.Kompetensi Profesional Guru Dalam Pengelolaan Pembelajaran” Jurnal Magister Administrasi Pendidikan. 5(2), Mei 2017
Hasnawati.“Implementasi Kompetensi Profesionalisme Guru Dalam Pengembangan Kinerja Pembelajaran  5(1), Januari - Juni 2016
Isnanto, Rizal, 2009.Buku Ajar Etika Profesi” Semarang, Program Studi Sistem Komputer Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
Sagala, Syaiful. 2011. “Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan”. Bandung: Alfabeta
Saud,Udin Syaefudin,2012.“Pengembangan Profesi Guru”.Bandung: Alfabeta,

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar