Senin, 28 Oktober 2019

UTUTUTUTUUUU


PPL SMPN 1 KIBANG TUGELAN WAFER






































PPL SMPN 1 KIBANG













JURNAL HUKUM LGBT (LESBIAN, GAY, BISEXUAL, TRANSGENDER)


HUKUM LGBT (LESBIAN, GAY, BISEXUAL, TRANSGENDER)
Muhammad Astori Mahartoni




Abstrak
Manusia identik dengan seksulitas, atau seksualitas merupakan kebutuhan biologis yang tak bisa dihindari oleh manusia manapun-selama normal- dan dimanapun dia menjalani hidup. Seksualitas sebagai keniscayaan untuk mempertahankan eksistensi spesies manusia itu sendiri dimuka bumi. Tanpa seksualitas sulitnya kiranya manusia bisa mempertahankan dirinya sebagai khalifatullah di planet bumi.1Islam mengakui adanya nafsu birahi seksualitas manusia sebagai bagian tak terpisahkan dari esensi kemanusiaan. Pemenuhan kebutuhan biologis harus sejalan dengan ketentuan agama, yakni seksualitas hanya dibenarkan bila dilakukan dengan lawan jenis dan melalui mekanisme pernikahan.
Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) merupakan fenomena yang merebak di era modern sebagai bentuk penyimpangan seks yang sangat dipengaruhi oleh pola asuh yang salah, kurangnya peran seorang ayah, pendidikan agama Islam yang kurang memadai, dan pornografi yang sangat mudah terakses semua kalangan.
Pertumbuhan dan perkembangan anak mencakup aspek-aspek penting yang harus diseimbangkan dan diarahkan secara proporsional. Aspek-aspek pertumbuhan dan perkembangan anak meliputi: spiritualitas (keimanan), fisik (jasmani), kejiwaan (psikis), intelektual, emosi, moral, sosial, seksual, dan ekonomi. Jika orang tua dan guru mampu menyeimbangkan aspek-aspek pendidikan tersebut, maka akan tercapai pemahaman dan penyadaran tentang bahaya yang ditimbulkan perilaku LGBT. Oleh karena itu peranan orang tua dan guru dalam memahami bahaya LGBT bagi generasi muda.

Kata Kunci : Remaja, Orangtua, Guru, Pendidikan, Islam, LGBT






Pendahuluan
Salah satu pembicaraan yang ramai diperbincangkan belakangan ini adalah mengenai LGBT atau lengkapnya adalah Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender.. LGBT menjadi bahan pembicaraan yang menarik karena disana terdapat penyimpangan sosial yang tentunya berdampak buruk bagi para penerus bangsa. Berbagai daya dan upaya dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebar luasan LGBT tersebut, tapi sampai sekarang pun belum ada solusi yang tepat untuk mengurangi tingkat perkembangan LGBT dari tahun ketahun. Di Amerika telah meresmikan dan melegalkan hal tersebut soal LGBT atau yang disebut dengan mudah yakni pernikahan sesama jenis kelamin. Akibat hal tersebut pelegalan LGBT menimbulkan banyak kontroversi baik secara hukum negara dan agama.
Permasalahan LGBT di Indonesia banyak menimbulkan pertentangan pendapat, antara pihak pro dan kontra. Mereka yang pro terhadap LGBT menyatakan, bahwa negara dan masyarakat harus mengkampanyekan prinsip non diskriminasi antara lelaki, perempuan, trangender, pecinta lawan jenis (heteroseksual) maupun pecinta sejenis(homoseksual). Pendukung LGBT menggunakan pemenuhan hak asasi manusia sebagai dasar tuntutan mereka dengan menyatakan bahwa orientasi seksual adalah hak asasi manusia bagi mereka.
Sebaliknya, pihak-pihak yang kontra terhadap LGBT, menilai bahwa LGBT sebagai bentuk penyimpangan, dan tidak masuk dalam konsepsi HAM. Dalam hal ini, negara dan masyarakat harus berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya preventif terhadap gejala muncul dan berkembangnya LGBT yang akan membahayakan generasi masa depan Indonesia. Oleh sebab itulah, posisi stategis pemerintah dalam hal ini sangat diperlukan untuk menangani polemik LGBT secara langsung agar tak terjadi disintegrasi bangsa.
Situasi yang terjadi di Indonesia terkait fenomena LGBT tersebut, tentunya tidak dapat dilepaskan dari gejolak fenomena LGBT yang terjadi di tingkatan dunia internasional. Pada tahun 2011, Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengeluarkan resolusi pertama tentang pengakuan atas hak-hak LGBT, yang diikuti dengan laporan dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB yang mendokumentasikan pelanggaran hak-hak dari orang-orang LGBT, termasuk kejahatan kebencian, kriminalisasihomoseksualitas, dan diskriminasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi Hak Asasi Manusia PBB mendesak semua negarauntuk memberlakukan hukum yang melindungi hak-hak LGBT. Dasar aturan yang digunakan oleh PBB adalah dalam perspektif Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia), Dewan Hak Asasi Manusia PBB mensyahkan resolusi persamaan hak yang menyatakan bahwa setiap manusia dilahirkan bebas dan sederajat dan setiap orang berhak untuk memperoleh hak dan kebebasannya tanpa diskriminasi apapun.[1])
Resolusi tentang pengakuan atas hak-hak LGBT adalah resolusi PBB yang pertama yang secara spesifik mengangkat isu pelanggaran HAM berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. Resolusi tentang pengakuan atas hak-hak LGBT inilah yang dijadikan sebagai landasan tuntutan bagi kaum LGBT dalam menuntut hak-hak mereka dengan mengatasnamakan hak asasi manusia. Namun demikian, tentunya berbicara mengenai hak asasi manusia, maka tidak akan terlepas dari hukum dan falsafah yang dianut suatu Negara. Bagi negara Indonesia, yang berlandaskan atas hukum dan Pancasila, maka negara akan menghargai hak-hak setiap warga negara dan penegakkan HAM pun akan disesuaikan dengan nilai-nilai dan falsafah yang dianut bangsa Indonesia.

Pengertian LGBT
LGBT merupakan sebuah singkatan dari Lesbian, Gay, Bisex dan Transgender. Adapun pengertian jelaanya yaitu: Lesbian :Orientasi seksual seorang perempuan yang hanya mempunyai hasrat sesama perempuan.Gay :Orientasi seksual seorang pria yang hanya mempunyai hasrat sesama pria. Bisex :Sebuah orientasi sexsual seorang Pria/Wanita yang menyukai dua jenis kelamin baik Pria/Wanita. Transgender :Sebuah Orientasi seksual seorang Pria/Wanita dengan mengidentifikasi dirinya menyerupai Pria/Wanita.
Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) merupakan penyimpangan orientasi seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama dan adat masyarakat Indonesia.
Menurut wikipedia, lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan. Istilah ini juga merujuk kepada perempuan yang mencintai perempuan baik secara fisik, seksual, emosional, atau secara spiritual. Bisa juga lesbian diartikan kebiasaan seorang perempuan melampiaskan nafsu seksualnya pada sesamanya pula.Sedangkan Gay adalah sebuah istilah yang umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual. Sedikit berbeda dengan bisexual. Biseksual (bisexual) adalah individu yang dapat menikmati hubungan emosional dan seksual dengan orang dari kedua jenis kelamin baik pria ataupun wanita. Sedadngkan transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya.Transgender adalah perilaku atau penampilan seseorang yang tidak sesuai dengan peran gender pada umumnya. Seseorang yang transgender dapat mengidentifikasi dirinya sebagai seorang heteroseksual, homoseksual, biseksual maupun aseksual.
Singkatnya, Gay adalah seorang laki-laki yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama jenisnya. Lesbian adalah seorang perempuan yang mencitai atau memiliki ketertarikan seksualitas kepada sesama perempuan. Biseksual, yaitu orang yang mempunyai sifat tertarik kepada kedua jenis kelamin baik kepada laki-laki maupun kepada perempuan. Dan Transgender merupakan istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikir atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ia miliki.[2])

Istilah-istilah tersebut digunakan pada tahun 1990 untuk menggantikan frasa "komunitas gay", karena istilah tersebut sudah mewakili kelompok-kelompok yang telah disebutkan.  Istilah terdekat, "gender ketiga", telah ada sejak tahun 1860-an, tetapi tidak banyak disetujui. Istilah pertama yang banyak digunakan, "homoseksual", dikatakan mengandung konotasi negatif dan cenderung digantikan oleh "homofil" pada era 1950-an dan 1960-an, dan lalu gay pada tahun 1970-an. Frase "gay dan lesbian" menjadi lebih umum setelah identitas kaum lesbian semakin terbentuk. Pada tahun 1970, Daughters of Bilitis menjadikan isu feminisme atau hak kaum gay sebagai prioritas. Maka, karena kesetaraan didahulukan, perbedaan peran antar laki-laki dan perempuan dipandang bersifat patriarkal oleh feminis lesbian. Banyak feminis lesbian yang menolak bekerja sama dengan kaum gay. Lesbian yang lebih berpandangan esensialis merasa bahwa pendapat feminis lesbian yang separatis dan beramarah itu merugikan hak-hak kaum gay.
Dari semua definisi diatas walaupun berbeda dari sisi pemenuhan seksualnya, akan tetapi kesamaanya adalah mereka memiliki kesenangan baik secara psikis ataupun biologis dan orientasi seksual bukan saja dengan lawan jenis akan tetapi bisa juga dengan sesama jenis.
Walaupun kelompok LGBT mengklaim keberadaannya karena faktor genetis dengan teori “Gay Gene” yang diusung oleh Dean Hamer pada tahun 1993. Akan tetapi, Dean sebagai seorang gay kemudian meruntuhkan sendiri hasil risetnya. Dean mengakui risetnya itu tak mendukung bahwa gen adalah faktor utama/yang menentukan yang melahirkan homoseksualitas. Perbuatan LGBT sendiri ditolak oleh semua agama bahkan dianggap sebagai perbuatan yang menjijikan, tindakan bejat, dan keji.
Selanjutnya, kaum biseksual dan transgender juga meminta pengakuan dalam komunitas yang lebih besar. Setelah euforia kerusuhan Stonewall mereda, dimulai dari akhir 1970-an dan awal 1980-an, terjadi perubahan pandangan; beberapa gay dan lesbian menjadi kurang menerima kaum biseksual dan transgender. Kaum transgender dituduh terlalu banyak membuat stereotip dan biseksual hanyalah gay atau lesbian yang takut untuk mengakui identitas seksual mereka. Setiap komunitas yang disebut dalam akronim LGBT telah berjuang untuk mengembangkan identitasnya masing-masing, seperti apakah, dan bagaimana bersekutu dengan komunitas lain; konflik tersebut terus berlanjut hingga kini. Akronim LGBT kadang-kadang digunakan di Amerika Serikat dimulai dari sekitar tahun 1988. Baru pada tahun 1990-an istilah ini banyak digunakan. Meskipun komunitas LGBT menuai kontroversi mengenai penerimaan universal atau kelompok anggota yang berbeda (biseksual dan transgender kadang-kadang dipinggirkan oleh komunitas LGBT), istilah ini dipandang positif. Walaupun singkatan LGBT tidak meliputi komunitas yang lebih kecil. Akronim ini secara umum dianggap mewakili kaum yang tidak disebutkan. Secara keseluruhan, penggunaan istilah LGBT telah membantu mengantarkan orang-orang yang terpinggirkan ke komunitas umum.
Di lingkungan masyarakat, manusia selalu diikuti oleh keberadan status sosial yang dikenal masyarakat sebagai "Gaya Hidup". Seiring dengan perkembangan zaman gaya hidup yang dimunculkan seringkali tidak biasa atau terlihat menyimpang. Belakangan ini muncul wacana pasangan sejenis yang menarik perhatian di masyarakat. Sejumlah orang terang-terangan mempublikasikan diri sebagai kaum homoseksual di kota-kota besar seperti Surabaya, Jakarta, Makassar dan Yogyakarta. Mereka pun akhirnya bertemu dan membentuk suatu komunitas.
Lesbian merupakan salah satu orientasi seksual terhadap sesama jenis (wanita), sedangkan gay adalah orientasi seksual terhadap sesama jenis (laki-laki). Tapi kenyataan di masyarakat, bahwa komunitas gay masih lebih terang-terangan dibandingkan dengan komunitas lesbian.[3])
Di Indonesia sendiri komunitas Gay dan Lesbian sedikit banyak belum bisa diterima di masyarakat. Tidak sedikit masyarakat berpandangan miring, benci, kotor, serta jijik bahkan ada yang mengucilkan dan menjauhi mereka. Tetapi di samping itu terdapat juga masyarakat yang justru pro terhadap komunitas ini. Munculnya LSM serta situs khusus untuk komunitas lesbian dan gay merupakan bukti dukungan dari sejumlah masyarakat. Karena menurut mereka kaum homoseksual memiliki Hak Asasi Manusia yang patut dilindungi. Organisasi ini menangani kehidupan para homoseksual untuk diberikan keterampilan serta informasi mengenai gaya hidup mereka.
Salah satu bentuk pengaplikasian dari kondisi komunitas ini adalah dengan terbentuknya beberapa LSM seperti Swara Srikandi di Jakarta, LGBT Gaya Nusantara, LGBT Arus Pelangi, dan Lentera Sahaja juga Indonesian Gay Society di Yogyakarta. Di samping itu juga muncul sarana chatting dan facebook yang dijadikan ruang untuk saling mengetahui dan mengenal. Sarana ini digunakan sebagai media berbagi cerita dan tentu saja menjadi ajang pencarian pasangan. Bukti-bukti di atas merupakan salah satu contoh berkembangnya komunitas homoseksual di masa kini.

Sejarah terjadinya LGBT
Al-Qur’an sebenarnya sudah membahas perbuata LGBT dan mengatakan bahwa lgbt merupakan perbuatan yang keji. Sebagai muslim tentunya mengetahui perbuatan kaum nabi Luth dimana laki-laki dalam menyalurkan hasrat seksualnya mendatamgi laki laki yang sejenisnnya untuk bercinta. Lalu Alloh memberikan azab yang sangat pedih kepada kaum nabi Luth
Umat manusia berbondong-bondong menyerukan dukungannya kepada kaum ini, yang mana membuat kerancuan masal dan kekhawatiran yang mendalam akan rusaknya generasi penerus bangsa dan negara. Para politikus, agamawan, aktivis dipaksa untuk menurut di bawah tekanan masyarakat yang membabi-buta dalam berekspresi, para orang tua dipaksa untuk terus mengawasi perkembangan anak-anaknya agar terhindar dari virus bahaya ini. Efek dari doktrinisasi memang sangat membahayakan, sesuatu yang salah dapat dianggap sebagai kebenaran dan juga sebaliknya. Dan mirisnya lagi, umat muslim pun tanpa sadar ikut-ikutan dalam mendukung dan mensupport atas nama kebebasan dan kesetaraan HAM.[4])
Generasi muda umat muslim sengaja dihancurkan oleh propaganda dan doktrinisasi yang terus menerus di gencarkan oleh orientalis, di indonesia sendiri banyak  dukungan dalam bentuk verbal dan tulisan yang dibuat oleh orang muslim sendiri. Ketika seseorang telah jauh dari agamanya, jauh dari kitab sucinya dan tidak menuruti lagi nasihat dan petuah ulamanya, itulah dasar dari perusakan masal yang ditimbulkan dari kebebasan berekspresi. Ketika seseorang lebih mengedepankan pemikiran dan kata hati, serta imajinasi yang liar daripada berpegang dengan hukum-hukum baku yang telah di tetapkan oleh agamanya, dapat dikatan dia telah menjadi sekuler tanpa disadari dan seorang liberalis sejati jika sudah melepaskan identitas agamanya demi meluruskan pemikirannya. Takutlah dengan azab allah, cukuplah satu kaum yang dibinasakan oleh allah. Allah ta'ala berfirman:
maka ketika datang azab kami, kami jadikan negeri kaum luth itu yang di atas ke bawah (kami balikkan), dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi,–yang diberi tanda oleh tuhanmu, dan siksaan itu tidaklah jauh dari orang-orang yang zalim.” (Q.S. Huud: 82-83).
Akronim lgbt kadang-kadang digunakan di amerika serikat dimulai dari sekitar tahun 1988. Baru pada tahun 1990-an istilah ini banyak digunakan. Meskipun komunitas lgbt menuai kontroversi mengenai penerimaan universal atau kelompok anggota yang berbeda (biseksual dan transgender kadang-kadang dipinggirkan oleh komunitas lgbt), istilah ini dipandang positif. Walaupun singkatan lgbt tidak meliputi komunitas yang lebih kecil (lihat bagian ragam di bawah), akronim ini secara umum dianggap mewakili kaum yang tidak disebutkan. Secara keseluruhan, penggunaan istilah lgbt telah membantu mengantarkan orang-orang yang terpinggirkan ke komunitas umum.
Tidak semua orang yang disebutkan setuju dengan istilah lgbt atau glbt. Contohnya, ada yang berpendapat bahwa pergerakan transgender dan transeksual tidak sama dengan lesbian, gay, dan biseksual. Argumen ini bertumpu pada gagasan bahwa transgender dan transeksualitas berkaitan dengan identitas gender yang terlepas dari orientasi seksual. Isu lgb dipandang sebagai masalah orientasi atau rangsangan seksual. Pemisahan ini dilakukan dalam tindakan politik: tujuan lgb dianggap berbeda dari transgender dan transeksual, seperti pengesahan pernikahan sesama jenis dan perjuangan hak asasi yang tidak menyangkut kaum transgender. Beberapa interseks ingin dimasukkan ke dalam kelompok lgbt dan lebih menyukai istilah "lgbt", sementara yang lainnya meyakini bahwa mereka bukan bagian dari komunitas lgbt dan lebih memilih tidak diliputi dalam istilah tersebut.[5])
Ada pula keyakinan "sepratisme lesbian dan gay" yang meyakini bahwa lesbian dan gay sebaiknya membentuk komunitas yang terpisah dari kelompok-kelompok lain dalam lingkup lgbtq. Meskipun jumlahnya tidak cukup besar untuk disebut pergerakan, kaum separatis berperan penting, vokal, dan aktif dalam komunitas lgbt. Dalam beberapa kasus separatis menolak keberadaan atau hak kesetaraan orientasi non monoseksual dan transeksualitas. Hal ini dapat meluas menjadi bifobia dan transfobia. Separatis punya lawan yang kuat dari kelompok hak lgbt berpendapat bahwa memisahkan transgender dari lgbt merupakan "kegilaan politik". Banyak orang mencoba mengganti singkatan lgbt dengan istilah umum. Kata seperti "queer" dan "pelangi" telah dicoba tetapi tidak banyak digunakan. "queer" mengandung konotasi negatif bagi orang tua yang mengingat pengunaannya sebagai hinaan dan ejekan dan penggunaan (negatif) semacam itu masih terus berlanjut.  Banyak pula orang muda yang memahami queer sebagai istilah yang lebih politis dibanding "lgbt". "pelangi" punya konotasi yang berkaitan dengan hippies, pergerakan zaman baru, dan organisasi seperti rainbow/push coalition di amerika serikat.

Hukum LGBT Di Indonesia
Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kini semakin marak diperbincangkan, baik di Indonesia Satu hal yang menjadi pertanyaan ialah “Bagaimana perspektif hukum di Indonesia dan hukum islam khususnya Islam sebagai agama mayoritas di negara Indonesia dalam menyikapi kaum dengan ciri khas bendera pelangi tersebut? Apakah LGBT ini dibenarkan di Indonesia? Islam dan Barat sepertinya diciptakan menjadi dua kutub berbeda yang tidak mungkin pernah bertemu. Ini karena landasan nilai-nilai keduanya sangat bertolak belakang. Apabila Barat lebih menonjolkan logika, ilmu pengetahuan ilmiah dan kebebasan, nilai-nilai Islam bersumber pada keimanan dan ketaatan pada wahyu Ilahi dan sunah Nabi.
Banyak sekali  pro dan kontra mengenai golongan LGBT. Tak jarang, mereka yang menginginkan agar LGBT dilegalkan di Indonesia menjadikan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai tameng utama. Kebebasan untuk  berekspresi merupakan salah satu hak fundamental yang diakui dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi HAM. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara kesatuan Republik Indonesia tahun 1945  sebagai salah satu negara hukum, jaminan mengenai kebebasan berekspresi diatur dalam UUD 1945 Amandemen II yaitu dalam Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
Selanjutnya dalam ayat (3) diyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi tersebut, dalam Pasal 22 ayat (3) UU tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronikdengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.
Memang benar bahwa setiap manusia mempunyai kebebasannya masing-masing, namun jika ditelaah lebih dalam sudah jelas dikatakan bahwa kebebasan yang dimiliki berbanding lurus dengan batasan-batasan yang harus dipenuhi pula Pada kenyataanya, dengan banyaknya desas-desus yang memperbincangkan mengenai status kaum bendera pelangi ini mengarahkan pada satu kesimpulan bahwasanya masyarakat Indonesia merasa keamanan dan ketertiban mereka terancam. Bahkan, dengan hanya satu kata: “LGBT” dapat menimbulkan benih-benih keretakan keutuhan bangsa ini.
Sebagaimana menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada amandemen yang II sudah secara tegas memasukkan hak atas rasa aman ini di dalam pasal 28A-28I. Juga diatur dalam Pasal 30 UURI No. 39 Tahun 2009 tentang HAM yang berbunyi:  “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.  dan Pasal  35 bahwa “Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tentram yang menghormati, melindungi dan melaksakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”.
Indonesia pun sebagai negara yang berdaulat dan memiliki hukumnya sendiri sudah jelas tertera dalam pasal 1 Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan bahwa“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa”.[6])
Perkawinan bertujuan salah satunya untuk melestarikan umat manusia. Sangat kontras bila dibandingkan dengan kaum LGBT yang merupakan penyuka sesama jenis. Apabila dilegalkan, LGBT tentu akan berdampak pada timbulnya berbagai masalah di  Indonesia. Mulai dari menurunnya angka kelahiran karena sudah pasti sesama jenis tak bisa bisa menghasilkan keturunan, hingga masalah lainnya seperti yang sudah disinggung diatas (keresahan masyarakat yang merasa keamanan hidupnya terusik, hingga retaknya keutuhan bangsa yang terpecah belah menjadi golongan pro dan kontra LGB

Lesbian dan Gay dalam pandangan Islam
Islam telah mengatur bagaimanan tatacara menyalurkan atau meng-ekspresikan orientasi seksual dengan perilaku seksual yang benar. Dalam al-Qur'an ditemukan banyak perintah agar manusia menjaga kemaluannya serta menyalurkan hasrat seksual hanya dengan cara yang dibenarkan syar’i, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah antara lainKatakanlah kepada para lelaki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada para wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya”. QS. al-Nūr: 30-3123
“Dan orang orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”.24 QS. al-Mu’minūn: 5-6.
Dari beberapa ayat di atas menjelaskan betapa Islam telah mengatur penyaluran orientasi seksualitas hamba-Nya sesuai dengan ketentuan Allah yaitu hanya terhadap suami istri dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah.
Lesbian adalah wanita yang cenderung bercinta atau wanita yang melakukan hubungan seksual sesama wanita. Sedangkan gay atau homoseksual adalah laki-laki yang menyalurkan kebutuhan seksualnya pada sesame jenis lelaki.25 Dari pengertian ini dapat dipahami dengan tegas dan jelas bahwa gay dan lesbian merupakan prilaku seksual dengan sesama jenis, dalam islam praktek sesksualitas sejenis disebut dengan liwāţ.Sebuah praktek sesksualitas yang tidak lazim dan tidak dapat dipahami oleh akal manusia yang normal, karna masih ada seksualitas yang lazim dan normal yang dapat diterima oleh manusia pada umumnya. Seba itu, agama melihat dan menandang perbuatan homoseksual ini sebagai bentuk perbuatan menjijikkan, dan dianggap merusak fitrah manusia.
Allah menciptakan manusia sesuai fitrahnya, yaitu makhluk hidup yang berpasang-pasangan dan mengatur tentang kecenderungan orientasi seksual-nya didasarkan pada pasangannya, dan mengembangkan keturunan antara suami dan istri melalui pernikahan. Ketentuan ini sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur'an antara lain
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan kamu yang telah mencipta-kan kamu dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya Allah mengembangkan keturunan lelaki dan wanita yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silatur-rahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu” (QS. al-Nisā’: 1).
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmuistri-istri dari diri kamu, supaya kamu hidup tenteram kepadanya. Dan Dia menjadikan di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (QS. al-Rūm: 2).
Penyimpangan seksualitas dalam bentuk homoseksual pertama kali terjadi pada kaum Nabi Lut as sebagaimana diterangkan dalam ayat yang maknanya sebagai berikut:
Dan (kami juga telah mengutus Luth. ingatlah ketika dia berkata kepada kaumnya Mengapa kamu mengerjakan fahīsyah perbuatan kotor itu , yang tidak satu orangpun yang mendahui kamu mengerjakannya dialam raya.Sesungguhnya kamu telah mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu (bersyahwat) kepada mereka, bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah suatu kaum yang melampaui batas. Tidak ada jawaban kaumnya kecuali hanya menyatakan: "Usirlah mereka (Luth beserta pengikutpengikutnya) dari desamu sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang sangatmensucikan diri, Maka Kami selamatkan dia dan keluarganya kecuali istrinya dia istri Luth adalahtermasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan), Dan Kami turunkan kepada mereka hujan batu; maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.[7])
Ayat di atas dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan homoseksualitas (sodomi) merupakan kedurhakaan yang besar (fahīshah .29Predikat fahīshah ini menggambarkan bahwa kualitas keburukan tersebut sangat berat dan bersifat intoleransi. Suatu pelanggaran yang sulit dipahami dan dimaafkan dalam keadaan apapun, sehingga perbuatannya disebut perbuatan durhaka.Kedurhakan dimaksud adalah bentuk penyaluran syahwat biologis bukan pada tempat yang wajar, yakni pada sesame jenis, secara naluriyah mestinya penyaluran syahwat biologis lelaki kepada wanita, sebaliknya wanita berpasangan dengan laki-laki dalam hal pemenuhan kebutuhan seksual dengan jalan yang sah dan dibanarkan.30Jalan itu tidak lain hanyalah pernikahan dengan lain jenis. Adapun pernikahan dengan sesama jenis tetap tergolong praktek homosebagaimana yang dilakukan kaum nabi Lut. Perbuatan
homokseksual yang dilakukan bukan karena ketiadaan wanita pada masa itu, tapi karena didorong oleh kedurhakaan sehingga disebut sebagai umat yang melampaui batas.31Homoseksual sangat dibenci oleh Allah, tidak ada alasan apapun yang membenarkan praktek homoseksual, baik dalam keadaan normal ataupun keadaan mendesak. Sebagai perbandingan, praktek membunuh dalam agama dapat dibenarkan karena alasan membela diri atau menjatuhkan sanksi hukum (qisas) atau sanksi hukum lainnya, adapun hubungan seks dengan sesama jenis, baik homoseksual maupun lesbian tidak ada tempat dalam agama, karena Allah telah menyediakan ruang dan jalannya yakni dengan lawan jenis.
Melihat rusaknya moralitas kaum Sadūm, Allah mengutus nabi Lut untuk meluruskan perilaku kebiasaan homomereka yang dinilai dapat mengancurkan tatanan moralitas umat. Namun teguran nabi Luth yang bukan berasal dari kelompok desa mereka- rupanya dianggap angin lalu, tak digubris, bahkan dengan lantang kelompok masyarkat homoseksual mengusir nabi Lut yang dianggap orang-orang yang hanya berpura-pura menyucikan diri. Sementara mereka tetap konsisten dengan perbuatan keji tanpa ada tanda-tanda meninggalkan kedurhakaan mereka.33Masyarakat Sadūm menganggap normal semua kebiasaan yang dilakukan, keburukan yang berlangsung lama dianggap sebuah kewajaran dan kebaikan. Tak heran bila mereka menanggapi dengan kebencian atas peringatan nabi Lut. Bukan karena jiwa mereka telah terbiasa dengan keburukan, namun juga karena sesuatu yang telah terbiasa dilakukan pada akhirnya dianggap normal bahkan baik, sebagaimana pepatah mengingatkan bahwa suatu kemungkaranyang sering dilakukan, ia dianggap ma ruf, sementara sesuatu yang ma ruf tapi jarang dilakukan,ketika hendak dilakukan dinilai sebagai kemungkaran. Tindakan kaum Sadūm melewati batas kewajaran, apalagi mengusir nabi Lut yangmembawa kebanaran, dan Allah pun membalas kesabaran nabi Lut dalam menghadapi sikap ummatnya dengan mengirim kabar gembira melalui dua malaikat yang diutusnya untu menyelamatkan nabi Luth beserta keluarganya, kecuali istri pertama nabi Luth yang berasal dari kaum Sadum.
Trend masyarakat modern itu semakin gencar dilakukan demi melegalkan pernikahan sesama jenis atas nama HAM.Pernikahan demikian sudah pasti dasarnya adalah hawa nafsu dan kedurhakaan seperti kaum nabi Lut. Apapun yang didalilkan oleh kaum nabi Lut dalam melakukan homoseksual, baik atas nama kebiasaan ataupun atas nama hak asasi manusia, praktek homokseksual ataupun lesbian tetap merupakan kejahatankemanusiaan, kejahatan yang merusakan akal pikiran, kekejian yang menghancurkan peradaban manusia karena menyalahi fitrah sebagai manusia. Karena itulah, Allah membumi hanguskan seluruh masyarakat homoseksual pada masa itu, termasauk salah satu istri nabi Luth yang tak beriman.Hukuman ini menegaskan betapa bahayanya kehidupan homoseksual jika dibiarkan, tidak hanya moral dan akal fikiran manusia, namun terhentinya generasi kehidupan. Sejalan dengan itu,nabi pun mengecam dan melaknat dengan tegas seluruh pelaku homobahkan homoseksual dinilai sebagai perbuatan zina,sebaigamana makna hadits berikut:
Dari Ibn 'Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda: "Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth".
Liwath (senggama ke dalam anus) adalah haram karena firman Allah SWT.
"Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan "fahisyah" (amat keji) yang belum pernah terjadi oleh seorang pun dari umat-umat semesta alam". (QS. Al-A’raf) .
Dalam ayat ini Allah SWT. menyebut liwath dengan kata "fahishah" (perbuatan keji). Dan firman Allah SWT.: "Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali karena sesuatu yang benar. Demikian itu yang diperintahkan oleh Allah kepadamu supaya kamu memahami". (QS. Al-An'am: 151)
 Dan juga karena Allah SWT. menyiksa kaum Luth dengan siksa yang belum pernah ditimpakan kepadaseorang pun lantaran "fahishah" yang mereka lakukan. Hal ini menjadi dalil pula atas diharamkannya"liwath". Siapa pun melakukannya, dan dia termasuk orang yang dikenai            hadd    zina, maka wajiblahbaginya hukuman hadd zina itu.[8])
Berdasarkan keterangan di atas, tak diragukan lagi tentang posisi homoseksual dalam agama Islam yaitu tidak mendapatkan toleransi dalam keadaan apapun. Dengan demikian, peringatan Allah atas kaum Nabi Lut sudah semstinya menjadi keinsyafan masyarakat modernbahwa  apa  yang  dilakukan  kaum  sadūm  tak  dapat memberi  manfaat apapun, apalagimelanjutkan generasi sebagaimana dalam ajaran pernikahan. Sulit dipahami bila sebagian manusia berkata bahwa menikah sesama jenis dapat mendatangkan kebahagian dan ketenangan. Bukankah sudah jelas bahwa salah satu hikmah diciptakan jenis kelamin perempuan adalah untuk memberikan warna bagi kehidupan laki-laki, warna yang dimaksud adalah kebahagian dan ketenangan jiwa karena karakter dan kejiwaan yang berbeda. Sekaligus untuk memperjelas dan mempertegas fungsi diciptakannya makhluk yang berbentuk pria-wanita atau jantan betina agar berkembangbiak secara biologis, bukan hanya sekedar bicara tentang penyaluran kepuasan-hasrat semata.

Biseksual dan Transgender dalam Pandangan Islam
Biseksual merupakan ketertarikan romantis, ketertarikan seksual, atau kebiasaan seksual kepada pria maupun wanita. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan bentuk kehidupan manusia yang memiliki kecendrungan seksual sesama jenis dan ke lain jenis sekaligus, atau bisa disebut dengan istilah panseksualitas.Dengan demikian, biseksual merupakan kelanjutan model relasi hubungan sesksual homo dan lesbian. Jika pada pola homo dan lesbi, relasi seksual dilakukan berdasarkan kesukaan pada sesaama jenis, sedangkan biseksual merupakan penyaluran hasrat biologis dilakukan pada sesama jenis dan kelain jenis sekaligus. Hal ini berarti kelompok biseksual memiliki keanehan yang sama dengan kelompok homo, hanya saja kelompok biseksual masih menunjukkan kesukaan pada lain jenis.
Relasi demikian juga tergolong aneh dan kelainan dalam hal biologis. Sebab konsep dasar dari seksual sebagaimana dijelaskan di atas adalah relasi antar jenis kelamin yang berbeda sebagaimana dalam surat al-Najmu ayat 45 dan surat al-Nur ayat 30-31 yang artinya sebagai berikut:
dan bahwasanya Dialah yang menciptakan kedua pasangan, laki-laki dan perempuan”.
Katakanlah kepada para lelaki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada para wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya”
Pada ayat pertama secara disebut pasangan suami istri dengan sebutan zaujani terdiri dari jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Itu artinya tidak ada peluang pasangan suami istri dari sesama jenis ataupun percampuran dengan jenis kelamin yang abal-abal, karena memang tidak ada jenis kelamin selain yang dimaksud dari ayat tersebut. Sementara pada ayat kedua dengan tegas pula disebutkan untuk para lelaki mukmin untuk menjaga dan memelihara pandangan dan kemaluannya (kelaminnya) dari dorongan seksual yang liar dan tak terkendali. Lelaki yang mukmin yang mantap dengan keimananya tidak akan melepaskan nafsu birahinya kecuali kepada yang halal yaitu istri yang sah, bukan pada sesama jenis yang sudah diharamkan sebagaimana keterangan sebelumnya. Maka laki-laki yang mampu memelihara kemaluannya dari ke liaran seksualitas dan hanya berhubungan badan dengan pasangan yang dihalalkan oleh agama, maka lelaki demikian merupakan lelaki yang baik, yang mentap keimananya, sehingga disebut lebih seci dan terhormat baginya. Dengan kata lain, hubungan seksual yang dilakukan bukan pada pasangan yang dihalalkan selain memiliki konsekwensi hukum juga memberikan dampak tidak baik terhadap jiwa, pikiran dan kesehatan.Pasangan yang dihalalkan adalah pasangan suami istri yang terdiri laki-laki dan perempuan dengan ikatan yang dibenarkanmenurut aturan shari’ah. Adapun pola hubungan biseksual jelas menyimpang dari aturan syari’ah.
Sedangakan transgender atau Transeksual menurut Heuken, sebagaimana dikutip oleh Koeswinarno, adalah seseorang yang jenis kelaminnya secara jasmani sempurna dan jelas, tetapi secara psikis cenderung untuk menampilkan diri sebagai lawan jenis.48 Sedangkan Marzuki mendefinisikan transeksual sebagai gejala ketidak puasan seseorang pada jenis kelamin yang dimilikinya karena merasa memilikiseksualitas yang berlawanan.49Ketidak puasan tersebut kemudian diwujudkan dengan berbagai macam cara, dari mulai merubah kebiasaan jalan, bicara, pakaian, memakai perhiasan dan make-up hingga usaha melakukan operasi pergantian kelamin.[9])
Davidson dan Neale dalam penelitiannya tentang transeksualisme, sebagaimana yang dikutip oleh Koeswinarno, menyimpulkan bahwa salah satu penyebab perilaku transeksualisme adalah heterophobia, yaitu ada ketakutan pada hubungan seks lawan jenis atau antar jenis kelamin karena pengalaman yang salah, dorongan seks untuk memiliki ibunya bagi transeksuallaki-laki atau memiliki ayahnya bagi transeksual perempuan ketika usia kurang lebih empat tahun misalnya.Rupanya transeksualisme menjadi bagian signifikan dalam konstruksi isu krusial tentang seksualitas pada masyarakat Islam di Indonesia. Meskipun jumlah dan eksistensi mereka tidak terlalu besar, namun masih diperlukan usaha keras untuk menerima eksistensi mereka karena beberapa perbedaan pendapat antara kelompok Islam di Indonesia. Dalam menuju proses perkembangan, transeksual laki-laki mengalami kesulitan untuk menentukan sikap, apa yang harus dilakukan untuk mengindikasikan berawalnya transeksualisme pada perempuan. Namun tidak demikian dengan transeksualisme perempuan, kebanyakan mereka menyatakan bahwa mereka ingin menjadi anggota jenis kelamin lawan jenisnya.
Transeksual dikenal sebagai bentuk paling ekstrim dari pengubahan atau pertukaran gender. Hal ini disebabkan karena keinginan mereka tidak hanya sebatas berpakaian, berdandan dan bertingkahlaku sebagaimana perempuan, tetapi juga mengganti alat kelamin mereka melalui operasi agar sesuai dengan kepribadian atau jiwa yang mereka miliki. Seorang transeksual yang telah memulai proses hormonal dan operasi pengubahan kelamin namun gagal disebut transeksual parsial.Berbeda dengan transvestit, cross dressing (berpakaian silang kelamin) yang dilakukan oleh kaum transeksual tidak bertujuan untuk memenuhi kebutuhan seksual tetapi untuk mendandani tubuh mereka agar sesuai dengan kepribadian yang mereka miliki. Dan hal ini merupakan satu hal yang paling penting untuk membedakan transeksual dengan yang lainnya terutama dengan penderita transvestisme. Sehingga pada kaum transeksual yang terganggu adalah identitas kelaminnya (identitas gender) yang bertolak belakang dengan psikenya. Pada umumnya kaum waria menganggap bahwa transeksual berbeda dengan waria. Namun semua ahli sepakat bahwa waria termasuk dalam kelainan seksual yang disebut dengan transeksualisme yaitu suatu gejala seseorang merasa memiliki seksualitas yang berlawanan dengan struktur fisiknya. Selain itu, Rudy juga tidak membedakan antara waria dengan transeksual denganmenyebutkan kata  seorang transeksual atau waria Sebagiamana pengertian di awal bahwa transgender atau transeksual merupakan individu yang mengalami kebingungan gender sehingga berupaya mengganti jenis kelaminnya untuk hidup sesuai selera dan keinginannya. Seolah-olah mereka hendak menjalani hidup sesuai dengan harapan dan keinginan, seolah pula kehidupan ini dapat ditentutkan sendiri.
Manusia itu diciptakan oleh Allah dari nutfah, yaitu percampuran antara benih laki-laki dan perempuan. Sesudah nutfah itu menjadi segumpal darah melalui proses lewat rahim, kemudian darah tersebut menjadi daging. Lahirlah dia ke dunia menjadi seorang bayi manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Penciptaan manusia memiliki maksud untuk menguji loyalitas sebagai hamba Allah dengan berbagai perintah dan larangan, maka kemampuan mendengar dan melihat sebagai sarana untuk memudahkan manusia mengindahkan apa yang diperintahkan kepadanya, memikirkan tanda-tanda kekuasaan melalui ayat-ayat Allah.Namun tak sedikit manusia yang mengingkari atau melanggar apa-apa yang dilarang-Nya. Termasuk dalam konteks trangender/transeksual merupakan salah satu wujud dimana terdapat beberapa bagian manusia yang hendak lari kenyataan dari jenis kelamin yang dimiliki.Kalaupun dalam kenyataan hidup ini ada sesuatu yang kurang sempurna merupakan hal yang wajar, namun bukan berarti lari ketida sempurnaan itu. Dengan kata lain, persoalaan identitas kelamin bagian hal yang sifatnya qodrati, sesuatu yang bukan menjadi pilihan dirinya. Tapi murni urusan Allah sebagaimana dalam surat Al-hajj ayat 5 yang maknanya sebagai berikut:
Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), Maka (ketahuilah) Sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktuyang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya Dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. dan kamu Lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.
Ayat di atas menyebutkan bahwa dengan segala kehendak-Nya manusia diciptakan dengan sempurna dan tidak sempurna, baik secara fisik maupun non fisik, seperti halnya yang dialami oleh para transseksual. Mereka memiliki ketidaksempurnaan pada fisik mereka, sehingga mereka merasa ingin memperbaikinya dengan jalan operasi untuk menyempurnakan yang bagi mereka belum sempurna. Inilah konflik-konflik yang tak sedikit mendorong trangender dengan berbagai cara dan upaya untuk melakukan operasi kelamin agar mereka bisa sepenuhnya menjadi pribadi sesuai dengan yang diinginkan, tidak hanya perilakunya saja, namu juga menyangkut jenis kelamin. Tentu realitas ini menjadi suatu masalah yang serius ketika dihadapkan kepada nilai-nilai agama. Karena prilaku mereka saja sudah terlaknat apalagi sampai merubah bentuk tubuh meskipun dikatakan mereka sebagai upaya untuk hidup sesuai dengan keinginan atau atas dasar hak asasi.Sebab operasi kelamin dalam Islam hanya diperkenankan bila hanya murni untuk pengobatan, sesuai dengan sabda Rasulullah yang memerintahkan orang sakit untuk berobat.Operasi kelamin juga diperbolehkannya untuk perbaikan atau penyempurnaan kelamin, sesuai dengan keadaan anatomi bagian dalam kelamin orang yang mempunyai kelainan kelamin atau kelamin ganda.


Bahaya LGBT
Faktanya, penyebaran LGBT begitu cepat. Bahkan, yang tadinya terlahir sebagai perempuan atau laki-laki "normal" dapat terkena hal tersebut. Hal tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja karena dampaknya sangat besar. LGBT bisa membahayakan kesehatan, pendidikan dan moral seseorang.
1.      Kanker anal atau dubur
Para gay melakukan hubungan sek anal sehingga mereka memiliki resiko tinggi terkena penyakit kanker anal.
2.      Kanker mulut
Kebiasaan melakukan oral seks bisa menyebabkan kanker mulut. Sebab, faktanya rokok bukanlah satu-satunya penyebab kanker mulut terjadi. Hal ini sesuai dengan studi di New England Journal of Medicine yang dimuat di situs Dallasvoice
3.      Meningitis
Meningitis atau radang selaput otak terjadi karena infeksi mikroorganisme, kanker, penyalahgunaan obat-obatan tertentu dan mengalami peradangan tubuh. Namun, hal lain diungkapkan dalam tulisan di DetikHealth bahwa meningitis terjadi karena penularan hubungan seks yang dilakukan oleh LGBT.
4.      HIV/AIDS
Umumnya, para LGBT memiliki gaya hidup seks bebas dengan banyak orang sehingga kecenderungan terkena virus HIV/ AIDS sangat tinggi
5.      Dampak Pendidikan
Selain berdampak pada kesehatan, LGBT juga mempengaruhi pendidikan seseorang. Sebab faktanya, seorang LGBT memiliki permasalahan putus sekolah 5 kali lebih besar dibandingkan dengan siswi atau siswa normal
6.      Dampak keamanan
Adanya LGBT ini menyebabkan terjadinya pelecehan seksual terjadi di mana-mana. Bahkan, banyak kasus yang mana pelecehan tersebut terjadi pada anak-anak`[10]





Solusi untuk Mencegah dan Mengatasi LGBT
Beberapa solusi dapat dilakukan berdasarkan faktor penyebab munculnya LGBT. Penanganan terhadap mereka dibedakan dari faktor penyebabnya antara lain faktor genetik, psikologis maupun kultural.Dengan memahami faktor-faktor tersebut, maka diharapkan dapat dirumuskan solusi yang tepat untuk seseorang yang mengidap penyakit LGBT tersebut. Secara umum, solusi untuk penyembuhan penyakit LGBT ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu solusi internal dan solusi eksternal. Solusi internal misalnya perlu adanya kesadaran dan kemauan untuk sembuh, serta kesungguhan melakukan perubahan. Sedangkan solusi eksternal dapat berupa dukungan keluarga dan orang-orang dekat, serta membebaskan diri dari lingkungan LGBT. Diantara upaya penanggulangan LGBTadalah:
1.      Kembali kepada ajaran Islam dan merealisasikan konsekuensinya, sehingga tertanamlah pada diri aqidah shohihahakhlakul karimah dan sifat-sifat yang terpuji lainnya. ketika seseorang telah melakukan hal ini, ia akan menemukan obat penyembuh yang paling ampuh, yang mampu menyembuhkan segala macam penyakit
2.      Membuat penyuluhan dan pengobatan bagi mereka yang sudah terlanjur terjangkit penyakit LGBT agar dapat kembali normal menjadi manusia dengan fitrah yang sesungguhnya.
3.      Menumbuhkan kesadaran Individual Pelaku LGBT dengan mengenal Musuh dan Strategi Melawan Musuh Abadi.Tak dipungkiri bahwa setan menjadi musuh abadi manusia yang akan terus menyesatkan dan menjerumuskan manusia ke dalam lembah kebinasaan Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu sekali-kali dipalingkan oleh setan; sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. Az-Zukhruf: 62)
Cara setan dalam menyesatkan manusia adalah dengan memoles perbuatan maksiat dan jahat sehingga tampak indah dalam pandangan manusia. “Iblis berkata: Ya Rabbi, karena Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, maka pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan maksiat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya.” (Q.S. Al-Hijr: 39)
4.      Para Pemimpin dan tokoh-tokoh umat Islam perlu banyak melakukan pendekatan kepada para pemimpin di media massa, khususnya media televisi, agar mencegah dijadikannya media massa sebagai ajang kampanye penyebaran paham dan praktik LGBT.
5.      Giat menghadiri majlis ilmu, memperbanyak membaca Al-Qur’an, menghayati dan merenungi makna-makna yang terkandung didalamnya dan memperbanyak mebaca siroh (perjalanan hidup umat terdahulu).
6.      Apabila tidur dibuat pembatas dengan teman-temannya, hal ini untuk mengantisipasi adanya penyelewengan dan ini dalam rangka melaksanakan perkataan teladan kita Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari  Abu Said Al-Khudriy yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 338), At-Tirmidzi (no. 2793) dan Abu Dawud (no. 4018) bahwa Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata: “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu selimut dengan wanita lain.
7.      Menghindari ikhtilath, menundukkan pandangan dan menikah.
8.      Pemberantasan kemungkaran-kemungkaran yang diindikasikan akan menimbulkan adanya LGBT, dan ini adalah wewenang penguasa, sebab kalau setiap individu melaksakan hal ini maka akan menimbulkan madhorat yang lebih besar, diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudry, beliau berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa diantara kalian melihat suatu kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya; bila ia tidak mampu, maka dengan lisannya; dan kalau juga tidak mampu maka dengan hatinya. Dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman”.[11])

Kesompulan
Gay adalah seorang laki-laki yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama jenisnya. Lesbian adalah seorang perempuan yang mencitai atau memiliki ketertarikan seksualitas kepada sesama perempuan. Biseksual, yaitu orang yang mempunyai sifat tertarik kepada kedua jenis kelamin baik kepada laki-laki maupun kepada perempuan. Dan Transgender merupakan istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikir atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ia miliki.
Indonesia  sebagai negara yang berdaulat dan memiliki hukumnya sendiri sudah jelas tertera dalam pasal 1 Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan bahwa“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa”.































DAFTAR PUSTAKA

A.Muiz Aziz.  Lgbt, Ditinjau Dari Aspek Sosiologis,Hukum, Ham & PancasilaForum Ilmiah. 14(1) 2017
Deca Mustika. “Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender (Lgbt) Dalamperspektif Masyarakat Dan Agama” Jurnal Aristo. 4(2)  2016
Hasan Zaini . “Lgbt Dalam Perspektif Hukum Islam”  Jurnal Ilmiah Syari‘Ah, 15(1)2016.
Ihsan Dacholfany “Dampak Lgbt Dan Antisipasinya Di Masyarakat” Nizham, 5(1) 2016
Imam Nakhe’i, “Lgbt Perpspektif Islam”. Jurnal Lisan Al-Hal . 4(2) 2012
Meilanny Budiarti Santoso “Lgbt Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” Social Work Jurnal. 6(2)
Rohmawati. “Perkawinan Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender/Transeksual (Lgbt) Perspektif Hukum Islam” Ahkam,4(2), 2016.
Rustam Dahar Karnadi Apollo Harahap Lgbt Di Indonesia. Al-Ahkam. 26(2). 2016.
Putri Keumala. “Peran Wilayatul Hisbah Dalam Mencegah Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender (Lgbt)Al-Idarah, 1(2), 2017
Tri Ermayani.”Lgbt Dalam PerspektifIslamJurnal Humanika, 17 (1)2017.
Wawan Setiawan “Peran Pancasila Pada Era Globalisasi” Kajian Terhadap Pancasila Dan Fenomena Lgbt (Lesbian,Gay,Bisexual,Transgender) Di Indonesia. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 19 (1)2017.




[1]) Deca Mustika. “Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender (Lgbt) Dalamperspektif Masyarakat Dan Agama” Jurnal Aristo Vol.4 No2.Juli 201 6 Hal. 95
[2]) Rohmawati. “Perkawinan Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender/Transeksual (Lgbt) Perspektif Hukum Islam”Ahkam, Vol 4, No 2, November 2016. Hal  315
[3])Wawan Setiawan “Peran Pancasila Pada Era Globalisasi” Kajian Terhadap Pancasila Dan Fenomena Lgbt (Lesbian,Gay,Bisexual,Transgender) Di Indonesia. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Vol19, No 1, Juni 2017. Hal  137
[4]) Rustam Dahar Karnadi Apollo Harahap Lgbt Di Indonesia. Al-Ahkam. Vol. 26, No. 2. Oktober 2016. Hal 230
[5]) A.Muiz Aziz.  Lgbt, Ditinjau Dari Aspek Sosiologis,Hukum, Ham & PancasilaForum Ilmiah. Vol 14  No 1, Januari 2017 Hal. 82
[6])Putri Keumala. “Peran Wilayatul Hisbah Dalam Mencegah Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender (Lgbt)Al-Idarah, Vol. 1, No. 2, Juli – Desember 2017.  273
[7]) Meilanny Budiarti Santoso “Lgbt Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” Social Work Jurnal. Vol 6. No. 2 Hal 263
[8]) Tri Ermayani.”Lgbt Dalam PerspektifIslamJurnal Humanika,Vol 17, No. 1. September 2017. Hal 95
[9])Hasan Zaini. “Lgbt Dalam Perspektif Hukum Islam” Jurnal Ilmiah Syari‘Ah, Vol 15, No 1, Januari-Juni 2016. Hal 75
[10]) Ihsan Dacholfany “Dampak Lgbt Dan Antisipasinya Di Masyarakat” Nizham, Vol. 05, No. 01 Januari-Juni 2016 Hal 108
[11]) Imam Nakhe’i, “Lgbt Perpspektif Islam”.Jurnal Lisan Al-Hal Vol 4, No. 2, Desember, 2012.Hlm , 6.