Senin, 28 Oktober 2019
JURNAL HUKUM LGBT (LESBIAN, GAY, BISEXUAL, TRANSGENDER)
HUKUM LGBT (LESBIAN, GAY, BISEXUAL, TRANSGENDER)
Muhammad Astori Mahartoni
E-Mail : Tugelanwafer@Gmail.com
Abstrak
Manusia identik dengan seksulitas,
atau seksualitas merupakan kebutuhan biologis yang tak bisa dihindari oleh
manusia manapun-selama normal- dan dimanapun dia menjalani hidup. Seksualitas
sebagai keniscayaan untuk mempertahankan eksistensi spesies manusia itu sendiri
dimuka bumi. Tanpa seksualitas sulitnya kiranya manusia bisa mempertahankan
dirinya sebagai khalifatullah di planet bumi.1Islam mengakui adanya nafsu
birahi seksualitas manusia sebagai bagian tak terpisahkan dari esensi
kemanusiaan. Pemenuhan kebutuhan biologis harus sejalan dengan ketentuan agama,
yakni seksualitas hanya dibenarkan bila dilakukan dengan lawan jenis dan
melalui mekanisme pernikahan.
Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT)
merupakan fenomena yang merebak di era modern sebagai bentuk penyimpangan seks
yang sangat dipengaruhi oleh pola asuh yang salah, kurangnya peran seorang
ayah, pendidikan agama Islam yang kurang memadai, dan pornografi yang sangat
mudah terakses semua kalangan.
Pertumbuhan dan perkembangan anak mencakup
aspek-aspek penting yang harus diseimbangkan dan diarahkan secara proporsional.
Aspek-aspek pertumbuhan dan perkembangan anak meliputi: spiritualitas
(keimanan), fisik (jasmani), kejiwaan (psikis), intelektual, emosi, moral,
sosial, seksual, dan ekonomi. Jika orang tua dan guru mampu menyeimbangkan
aspek-aspek pendidikan tersebut, maka akan tercapai pemahaman dan penyadaran
tentang bahaya yang ditimbulkan perilaku LGBT. Oleh karena itu peranan orang
tua dan guru dalam memahami bahaya LGBT bagi generasi muda.
Kata Kunci :
Remaja, Orangtua, Guru, Pendidikan, Islam, LGBT
Pendahuluan
Salah
satu pembicaraan yang ramai diperbincangkan belakangan ini adalah mengenai LGBT
atau lengkapnya adalah Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender.. LGBT menjadi
bahan pembicaraan yang menarik karena disana terdapat penyimpangan sosial yang
tentunya berdampak buruk bagi para penerus bangsa. Berbagai daya dan upaya
dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebar luasan LGBT tersebut, tapi sampai
sekarang pun belum ada solusi yang tepat untuk mengurangi tingkat perkembangan
LGBT dari tahun ketahun. Di Amerika telah meresmikan dan melegalkan hal
tersebut soal LGBT atau yang disebut dengan mudah yakni pernikahan sesama jenis
kelamin. Akibat hal tersebut pelegalan LGBT menimbulkan banyak kontroversi baik
secara hukum negara dan agama.
Permasalahan
LGBT di Indonesia banyak menimbulkan pertentangan pendapat, antara pihak pro
dan kontra. Mereka yang pro terhadap LGBT menyatakan, bahwa negara dan
masyarakat harus mengkampanyekan prinsip non diskriminasi antara lelaki,
perempuan, trangender, pecinta lawan jenis (heteroseksual) maupun pecinta
sejenis(homoseksual). Pendukung LGBT menggunakan pemenuhan hak asasi manusia
sebagai dasar tuntutan mereka dengan menyatakan bahwa orientasi seksual adalah
hak asasi manusia bagi mereka.
Sebaliknya,
pihak-pihak yang kontra terhadap LGBT, menilai bahwa LGBT sebagai bentuk
penyimpangan, dan tidak masuk dalam konsepsi HAM. Dalam hal ini, negara dan
masyarakat harus berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya preventif
terhadap gejala muncul dan berkembangnya LGBT yang akan membahayakan generasi
masa depan Indonesia. Oleh sebab itulah, posisi stategis pemerintah dalam hal
ini sangat diperlukan untuk menangani polemik LGBT secara langsung agar tak
terjadi disintegrasi bangsa.
Situasi
yang terjadi di Indonesia terkait fenomena LGBT tersebut, tentunya tidak dapat
dilepaskan dari gejolak fenomena LGBT yang terjadi di tingkatan dunia
internasional. Pada tahun 2011, Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengeluarkan
resolusi pertama tentang pengakuan atas hak-hak LGBT, yang diikuti dengan
laporan dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB yang mendokumentasikan pelanggaran
hak-hak dari orang-orang LGBT, termasuk kejahatan kebencian,
kriminalisasihomoseksualitas, dan diskriminasi. Menindaklanjuti laporan
tersebut, Komisi Hak Asasi Manusia PBB mendesak semua negarauntuk memberlakukan
hukum yang melindungi hak-hak LGBT. Dasar aturan yang digunakan oleh PBB adalah
dalam perspektif Universal Declaration of
Human Rights (Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia), Dewan Hak Asasi
Manusia PBB mensyahkan resolusi persamaan hak yang menyatakan bahwa setiap
manusia dilahirkan bebas dan sederajat dan setiap orang berhak untuk memperoleh
hak dan kebebasannya tanpa diskriminasi apapun.[1])
Resolusi
tentang pengakuan atas hak-hak LGBT adalah resolusi PBB yang pertama yang
secara spesifik mengangkat isu pelanggaran HAM berdasarkan orientasi seksual
dan identitas gender. Resolusi tentang pengakuan atas hak-hak LGBT inilah yang
dijadikan sebagai landasan tuntutan bagi kaum LGBT dalam menuntut hak-hak
mereka dengan mengatasnamakan hak asasi manusia. Namun demikian, tentunya
berbicara mengenai hak asasi manusia, maka tidak akan terlepas dari hukum dan
falsafah yang dianut suatu Negara. Bagi negara Indonesia, yang berlandaskan
atas hukum dan Pancasila, maka negara akan menghargai hak-hak setiap warga
negara dan penegakkan HAM pun akan disesuaikan dengan nilai-nilai dan falsafah
yang dianut bangsa Indonesia.
Pengertian LGBT
LGBT merupakan sebuah singkatan dari
Lesbian, Gay, Bisex dan Transgender. Adapun pengertian jelaanya yaitu: Lesbian
:Orientasi seksual seorang perempuan yang hanya mempunyai hasrat sesama
perempuan.Gay :Orientasi seksual seorang pria yang hanya mempunyai hasrat
sesama pria. Bisex :Sebuah orientasi sexsual seorang Pria/Wanita yang menyukai
dua jenis kelamin baik Pria/Wanita. Transgender :Sebuah Orientasi seksual
seorang Pria/Wanita dengan mengidentifikasi dirinya menyerupai Pria/Wanita.
Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) merupakan penyimpangan orientasi seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama dan adat masyarakat Indonesia.
Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) merupakan penyimpangan orientasi seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama dan adat masyarakat Indonesia.
Menurut wikipedia, lesbian adalah
istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama
perempuan. Istilah ini juga merujuk kepada perempuan yang mencintai perempuan
baik secara fisik, seksual, emosional, atau secara spiritual. Bisa juga lesbian
diartikan kebiasaan seorang perempuan melampiaskan nafsu seksualnya pada
sesamanya pula.Sedangkan Gay adalah sebuah istilah yang umumnya digunakan untuk
merujuk orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual. Sedikit berbeda dengan
bisexual. Biseksual (bisexual) adalah individu yang dapat menikmati hubungan
emosional dan seksual dengan orang dari kedua jenis kelamin baik pria ataupun
wanita. Sedadngkan transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang
terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya.Transgender adalah perilaku
atau penampilan seseorang yang tidak sesuai dengan peran gender pada umumnya.
Seseorang yang transgender dapat mengidentifikasi dirinya sebagai seorang
heteroseksual, homoseksual, biseksual maupun aseksual.
Singkatnya, Gay adalah
seorang laki-laki yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama
jenisnya. Lesbian adalah seorang perempuan
yang mencitai atau memiliki ketertarikan seksualitas kepada sesama perempuan. Biseksual,
yaitu orang yang mempunyai sifat tertarik kepada kedua jenis kelamin baik
kepada laki-laki maupun kepada perempuan. Dan
Transgender
merupakan istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan,
merasa, berpikir atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ia miliki.[2])
Istilah-istilah
tersebut digunakan pada tahun 1990 untuk menggantikan frasa "komunitas
gay", karena istilah tersebut sudah mewakili kelompok-kelompok yang telah
disebutkan. Istilah terdekat, "gender ketiga", telah ada sejak
tahun 1860-an, tetapi tidak banyak disetujui. Istilah pertama yang banyak
digunakan, "homoseksual", dikatakan mengandung konotasi negatif dan
cenderung digantikan oleh "homofil" pada era 1950-an dan 1960-an, dan
lalu gay pada tahun 1970-an. Frase "gay dan lesbian" menjadi lebih
umum setelah identitas kaum lesbian semakin terbentuk. Pada tahun 1970, Daughters
of Bilitis menjadikan isu feminisme atau hak kaum gay sebagai prioritas.
Maka, karena kesetaraan didahulukan, perbedaan peran antar laki-laki dan
perempuan dipandang bersifat patriarkal oleh feminis lesbian. Banyak feminis
lesbian yang menolak bekerja sama dengan kaum gay. Lesbian yang lebih
berpandangan esensialis merasa bahwa pendapat feminis lesbian yang separatis
dan beramarah itu merugikan hak-hak kaum gay.
Dari semua definisi diatas walaupun
berbeda dari sisi pemenuhan seksualnya, akan tetapi kesamaanya adalah mereka
memiliki kesenangan baik secara psikis ataupun biologis dan orientasi seksual
bukan saja dengan lawan jenis akan tetapi bisa juga dengan sesama jenis.
Walaupun kelompok LGBT mengklaim keberadaannya karena faktor genetis dengan teori “Gay Gene” yang diusung oleh Dean Hamer pada tahun 1993. Akan tetapi, Dean sebagai seorang gay kemudian meruntuhkan sendiri hasil risetnya. Dean mengakui risetnya itu tak mendukung bahwa gen adalah faktor utama/yang menentukan yang melahirkan homoseksualitas. Perbuatan LGBT sendiri ditolak oleh semua agama bahkan dianggap sebagai perbuatan yang menjijikan, tindakan bejat, dan keji.
Walaupun kelompok LGBT mengklaim keberadaannya karena faktor genetis dengan teori “Gay Gene” yang diusung oleh Dean Hamer pada tahun 1993. Akan tetapi, Dean sebagai seorang gay kemudian meruntuhkan sendiri hasil risetnya. Dean mengakui risetnya itu tak mendukung bahwa gen adalah faktor utama/yang menentukan yang melahirkan homoseksualitas. Perbuatan LGBT sendiri ditolak oleh semua agama bahkan dianggap sebagai perbuatan yang menjijikan, tindakan bejat, dan keji.
Selanjutnya,
kaum biseksual dan transgender juga meminta pengakuan dalam komunitas yang
lebih besar. Setelah euforia kerusuhan Stonewall mereda, dimulai dari akhir
1970-an dan awal 1980-an, terjadi perubahan pandangan; beberapa gay dan lesbian
menjadi kurang menerima kaum biseksual dan transgender. Kaum transgender
dituduh terlalu banyak membuat stereotip dan biseksual hanyalah gay atau
lesbian yang takut untuk mengakui identitas seksual mereka. Setiap komunitas
yang disebut dalam akronim LGBT telah berjuang untuk mengembangkan identitasnya
masing-masing, seperti apakah, dan bagaimana bersekutu dengan komunitas lain;
konflik tersebut terus berlanjut hingga kini. Akronim LGBT kadang-kadang
digunakan di Amerika Serikat dimulai dari sekitar tahun 1988. Baru pada tahun
1990-an istilah ini banyak digunakan. Meskipun komunitas LGBT menuai
kontroversi mengenai penerimaan universal atau kelompok anggota yang berbeda
(biseksual dan transgender kadang-kadang dipinggirkan oleh komunitas LGBT),
istilah ini dipandang positif. Walaupun singkatan LGBT tidak meliputi komunitas
yang lebih kecil. Akronim ini secara umum dianggap mewakili kaum yang tidak
disebutkan. Secara keseluruhan, penggunaan istilah LGBT telah membantu
mengantarkan orang-orang yang terpinggirkan ke komunitas umum.
Di lingkungan masyarakat, manusia
selalu diikuti oleh keberadan status sosial yang dikenal masyarakat sebagai
"Gaya Hidup". Seiring dengan perkembangan zaman gaya hidup yang
dimunculkan seringkali tidak biasa atau terlihat menyimpang. Belakangan ini
muncul wacana pasangan sejenis yang menarik perhatian di masyarakat. Sejumlah
orang terang-terangan mempublikasikan diri sebagai kaum homoseksual di
kota-kota besar seperti Surabaya, Jakarta, Makassar dan Yogyakarta. Mereka pun
akhirnya bertemu dan membentuk suatu komunitas.
Lesbian merupakan salah satu orientasi
seksual terhadap sesama jenis (wanita), sedangkan gay adalah orientasi seksual
terhadap sesama jenis (laki-laki). Tapi kenyataan di masyarakat, bahwa
komunitas gay masih lebih terang-terangan dibandingkan dengan komunitas
lesbian.[3])
Di Indonesia sendiri komunitas Gay
dan Lesbian sedikit banyak belum bisa diterima di masyarakat. Tidak sedikit
masyarakat berpandangan miring, benci, kotor, serta jijik bahkan ada yang
mengucilkan dan menjauhi mereka. Tetapi di samping itu terdapat juga masyarakat
yang justru pro terhadap komunitas ini. Munculnya LSM serta situs khusus untuk
komunitas lesbian dan gay merupakan bukti dukungan dari sejumlah masyarakat.
Karena menurut mereka kaum homoseksual memiliki Hak Asasi Manusia yang patut
dilindungi. Organisasi ini menangani kehidupan para homoseksual untuk diberikan
keterampilan serta informasi mengenai gaya hidup mereka.
Salah satu bentuk pengaplikasian
dari kondisi komunitas ini adalah dengan terbentuknya beberapa LSM seperti
Swara Srikandi di Jakarta, LGBT Gaya Nusantara, LGBT Arus Pelangi, dan Lentera
Sahaja juga Indonesian Gay Society di Yogyakarta. Di samping itu juga muncul
sarana chatting dan facebook yang dijadikan ruang untuk saling mengetahui dan
mengenal. Sarana ini digunakan sebagai media berbagi cerita dan tentu saja
menjadi ajang pencarian pasangan. Bukti-bukti di atas merupakan salah satu
contoh berkembangnya komunitas homoseksual di masa kini.
Sejarah
terjadinya LGBT
Al-Qur’an sebenarnya sudah membahas perbuata LGBT dan mengatakan bahwa
lgbt merupakan perbuatan yang keji. Sebagai muslim tentunya mengetahui
perbuatan kaum nabi Luth dimana laki-laki dalam menyalurkan hasrat seksualnya
mendatamgi laki laki yang sejenisnnya untuk bercinta. Lalu Alloh memberikan
azab yang sangat pedih kepada kaum nabi Luth
Umat manusia berbondong-bondong menyerukan dukungannya kepada kaum
ini, yang mana membuat kerancuan masal dan kekhawatiran yang mendalam akan
rusaknya generasi penerus bangsa dan negara. Para politikus, agamawan, aktivis
dipaksa untuk menurut di bawah tekanan masyarakat yang membabi-buta dalam
berekspresi, para orang tua dipaksa untuk terus mengawasi perkembangan
anak-anaknya agar terhindar dari virus bahaya ini. Efek dari doktrinisasi
memang sangat membahayakan, sesuatu yang salah dapat dianggap sebagai kebenaran
dan juga sebaliknya. Dan mirisnya lagi, umat muslim pun tanpa sadar ikut-ikutan
dalam mendukung dan mensupport atas nama kebebasan dan kesetaraan HAM.[4])
Generasi muda umat muslim sengaja dihancurkan oleh propaganda dan
doktrinisasi yang terus menerus di gencarkan oleh orientalis, di indonesia
sendiri banyak dukungan dalam bentuk verbal dan tulisan yang dibuat oleh
orang muslim sendiri. Ketika seseorang telah jauh dari agamanya, jauh dari
kitab sucinya dan tidak menuruti lagi nasihat dan petuah ulamanya, itulah dasar
dari perusakan masal yang ditimbulkan dari kebebasan berekspresi. Ketika
seseorang lebih mengedepankan pemikiran dan kata hati, serta imajinasi yang
liar daripada berpegang dengan hukum-hukum baku yang telah di tetapkan oleh
agamanya, dapat dikatan dia telah menjadi sekuler tanpa disadari dan seorang
liberalis sejati jika sudah melepaskan identitas agamanya demi meluruskan
pemikirannya. Takutlah dengan azab allah, cukuplah satu kaum yang dibinasakan
oleh allah. Allah ta'ala berfirman:
“maka ketika datang azab
kami, kami jadikan negeri kaum luth itu yang di atas ke bawah (kami balikkan),
dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan
bertubi-tubi,–yang diberi tanda oleh tuhanmu, dan siksaan itu tidaklah jauh
dari orang-orang yang zalim.” (Q.S. Huud: 82-83).
Akronim lgbt kadang-kadang digunakan di amerika serikat dimulai
dari sekitar tahun 1988. Baru pada tahun 1990-an istilah ini banyak digunakan. Meskipun
komunitas lgbt menuai kontroversi mengenai penerimaan universal atau kelompok
anggota yang berbeda (biseksual dan transgender kadang-kadang dipinggirkan oleh
komunitas lgbt), istilah ini dipandang positif. Walaupun singkatan lgbt tidak
meliputi komunitas yang lebih kecil (lihat bagian ragam di bawah), akronim ini
secara umum dianggap mewakili kaum yang tidak disebutkan. Secara keseluruhan,
penggunaan istilah lgbt telah membantu mengantarkan orang-orang yang
terpinggirkan ke komunitas umum.
Tidak semua orang yang disebutkan setuju dengan istilah lgbt atau
glbt. Contohnya,
ada yang berpendapat bahwa pergerakan transgender dan transeksual tidak sama
dengan lesbian, gay, dan biseksual. Argumen ini bertumpu pada
gagasan bahwa transgender dan transeksualitas berkaitan dengan identitas gender
yang terlepas dari orientasi seksual. Isu
lgb dipandang sebagai masalah orientasi atau rangsangan seksual. Pemisahan
ini dilakukan dalam tindakan politik: tujuan lgb dianggap berbeda dari
transgender dan transeksual, seperti pengesahan pernikahan sesama jenis dan perjuangan hak asasi yang
tidak menyangkut kaum transgender. Beberapa interseks ingin dimasukkan ke
dalam kelompok lgbt dan lebih menyukai istilah "lgbt", sementara yang
lainnya meyakini bahwa mereka bukan bagian dari komunitas lgbt dan lebih
memilih tidak diliputi dalam istilah tersebut.[5])
Ada pula keyakinan "sepratisme lesbian dan gay" yang
meyakini bahwa lesbian dan gay sebaiknya membentuk komunitas yang terpisah dari
kelompok-kelompok lain dalam lingkup lgbtq. Meskipun jumlahnya tidak cukup
besar untuk disebut pergerakan, kaum separatis berperan penting, vokal, dan
aktif dalam komunitas lgbt. Dalam beberapa kasus separatis
menolak keberadaan atau hak kesetaraan orientasi non monoseksual dan transeksualitas. Hal ini dapat meluas menjadi bifobia dan transfobia. Separatis punya lawan yang kuat dari kelompok hak
lgbt berpendapat bahwa memisahkan transgender dari lgbt merupakan
"kegilaan politik". Banyak orang mencoba mengganti singkatan lgbt
dengan istilah umum. Kata seperti "queer"
dan "pelangi"
telah dicoba tetapi tidak banyak digunakan. "queer" mengandung
konotasi negatif bagi orang tua yang mengingat pengunaannya sebagai hinaan dan
ejekan dan penggunaan (negatif) semacam itu masih terus berlanjut. Banyak
pula orang muda yang memahami queer sebagai
istilah yang lebih politis dibanding "lgbt". "pelangi"
punya konotasi yang berkaitan dengan hippies, pergerakan zaman baru,
dan organisasi seperti rainbow/push coalition di amerika
serikat.
Hukum LGBT Di
Indonesia
Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kini
semakin marak diperbincangkan, baik di Indonesia Satu hal yang menjadi
pertanyaan ialah “Bagaimana perspektif hukum di Indonesia dan hukum islam
khususnya Islam sebagai agama mayoritas di negara Indonesia dalam menyikapi
kaum dengan ciri khas bendera pelangi tersebut? Apakah LGBT ini dibenarkan di
Indonesia? Islam dan Barat sepertinya diciptakan menjadi dua kutub berbeda yang
tidak mungkin pernah bertemu. Ini karena landasan nilai-nilai keduanya sangat
bertolak belakang. Apabila Barat lebih menonjolkan logika, ilmu pengetahuan
ilmiah dan kebebasan, nilai-nilai Islam bersumber pada keimanan dan ketaatan
pada wahyu Ilahi dan sunah Nabi.
Banyak
sekali pro dan kontra mengenai golongan LGBT. Tak jarang, mereka yang
menginginkan agar LGBT dilegalkan di Indonesia menjadikan Hak Asasi Manusia
(HAM) sebagai tameng utama. Kebebasan untuk berekspresi merupakan salah
satu hak fundamental yang diakui dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan
menjunjung tinggi HAM. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara kesatuan Republik
Indonesia tahun 1945 sebagai salah satu negara hukum, jaminan mengenai
kebebasan berekspresi diatur dalam UUD 1945 Amandemen II yaitu dalam Pasal 28 E
ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya”.
Selanjutnya
dalam ayat (3) diyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu UU RI No.
39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai
kebebasan berekpresi tersebut, dalam Pasal 22 ayat (3) UU tersebut menyebutkan
bahwa “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebar luaskan
pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak
maupun media cetak elektronikdengan memperhatikan nilai-nilai agama,
kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.
Memang benar
bahwa setiap manusia mempunyai kebebasannya masing-masing, namun jika ditelaah
lebih dalam sudah jelas dikatakan bahwa kebebasan yang dimiliki berbanding
lurus dengan batasan-batasan yang harus dipenuhi pula Pada kenyataanya, dengan
banyaknya desas-desus yang memperbincangkan mengenai status kaum bendera pelangi
ini mengarahkan pada satu kesimpulan bahwasanya masyarakat Indonesia merasa
keamanan dan ketertiban mereka terancam. Bahkan, dengan hanya satu kata: “LGBT”
dapat menimbulkan benih-benih keretakan keutuhan bangsa ini.
Sebagaimana
menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada amandemen yang II sudah
secara tegas memasukkan hak atas rasa aman ini di dalam pasal 28A-28I. Juga
diatur dalam Pasal 30 UURI No. 39 Tahun 2009 tentang HAM yang
berbunyi: “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta
perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu”. dan Pasal 35 bahwa “Setiap orang berhak hidup
di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tentram yang
menghormati, melindungi dan melaksakan sepenuhnya hak asasi manusia dan
kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”.
Indonesia pun
sebagai negara yang berdaulat dan memiliki hukumnya sendiri sudah jelas tertera
dalam pasal 1 Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan bahwa“Perkawinan
ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa”.[6])
Perkawinan
bertujuan salah satunya untuk melestarikan umat manusia. Sangat kontras bila
dibandingkan dengan kaum LGBT yang merupakan penyuka sesama jenis. Apabila
dilegalkan, LGBT tentu akan berdampak pada timbulnya berbagai masalah di
Indonesia. Mulai dari menurunnya angka kelahiran karena sudah pasti
sesama jenis tak bisa bisa menghasilkan keturunan, hingga masalah lainnya
seperti yang sudah disinggung diatas (keresahan masyarakat yang merasa keamanan
hidupnya terusik, hingga retaknya keutuhan bangsa yang terpecah belah menjadi
golongan pro dan kontra LGB
Lesbian dan Gay
dalam pandangan Islam
Islam
telah mengatur bagaimanan tatacara menyalurkan atau meng-ekspresikan orientasi
seksual dengan perilaku seksual yang benar. Dalam al-Qur'an ditemukan banyak perintah
agar manusia menjaga kemaluannya serta menyalurkan hasrat seksual hanya dengan
cara yang dibenarkan syar’i, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah antara
lainKatakanlah kepada para lelaki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
Katakanlah kepada para wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya”. QS. al-Nūr: 30-3123
“Dan
orang orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau
budak-budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada
tercela”.24 QS. al-Mu’minūn: 5-6.
Dari
beberapa ayat di atas menjelaskan betapa Islam telah mengatur penyaluran
orientasi seksualitas hamba-Nya sesuai dengan ketentuan Allah yaitu hanya
terhadap suami istri dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah.
Lesbian
adalah wanita yang cenderung bercinta atau wanita yang melakukan hubungan
seksual sesama wanita. Sedangkan gay atau homoseksual adalah laki-laki yang
menyalurkan kebutuhan seksualnya pada sesame jenis lelaki.25 Dari pengertian
ini dapat dipahami dengan tegas dan jelas bahwa gay dan lesbian merupakan
prilaku seksual dengan sesama jenis, dalam islam praktek sesksualitas sejenis
disebut dengan liwāţ.Sebuah praktek sesksualitas yang tidak lazim dan tidak
dapat dipahami oleh akal manusia yang normal, karna masih ada seksualitas yang
lazim dan normal yang dapat diterima oleh manusia pada umumnya. Seba itu, agama
melihat dan menandang perbuatan homoseksual ini sebagai bentuk perbuatan
menjijikkan, dan dianggap merusak fitrah manusia.
Allah
menciptakan manusia sesuai fitrahnya, yaitu makhluk hidup yang
berpasang-pasangan dan mengatur tentang kecenderungan orientasi seksual-nya
didasarkan pada pasangannya, dan mengembangkan keturunan antara suami dan istri
melalui pernikahan. Ketentuan ini sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur'an
antara lain
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan
kamu yang telah mencipta-kan kamu dari diri yang satu, dan dari padanya Allah
menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya Allah mengembangkan keturunan
lelaki dan wanita yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan
(mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah)
hubungan silatur-rahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu” (QS. al-Nisā’: 1).
“Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmuistri-istri dari diri kamu, supaya
kamu hidup tenteram kepadanya. Dan Dia menjadikan di antara kamu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berpikir” (QS. al-Rūm: 2).
Penyimpangan
seksualitas dalam bentuk homoseksual pertama kali terjadi pada kaum Nabi Lut as
sebagaimana diterangkan dalam ayat yang maknanya sebagai berikut:
Dan (kami juga telah mengutus Luth.
ingatlah ketika dia berkata kepada kaumnya Mengapa kamu mengerjakan fahīsyah
perbuatan kotor itu , yang tidak satu orangpun yang mendahui kamu
mengerjakannya dialam raya.Sesungguhnya kamu telah mendatangi laki-laki untuk
melepaskan nafsumu (bersyahwat) kepada mereka, bukan kepada wanita, bahkan kamu
ini adalah suatu kaum yang melampaui batas. Tidak ada jawaban kaumnya kecuali
hanya menyatakan: "Usirlah mereka (Luth beserta pengikutpengikutnya) dari
desamu sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang sangatmensucikan diri, Maka Kami selamatkan dia dan keluarganya kecuali istrinya dia istri
Luth adalahtermasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan), Dan Kami
turunkan kepada mereka hujan batu; maka perhatikanlah bagaimana kesudahan
orang-orang yang berdosa itu.[7])
Ayat di atas dengan tegas menyatakan
bahwa perbuatan homoseksualitas (sodomi) merupakan kedurhakaan yang besar
(fahīshah .29Predikat fahīshah ini menggambarkan bahwa kualitas keburukan
tersebut sangat berat dan bersifat intoleransi. Suatu pelanggaran yang sulit
dipahami dan dimaafkan dalam keadaan apapun, sehingga perbuatannya disebut
perbuatan durhaka.Kedurhakan dimaksud adalah bentuk penyaluran syahwat biologis
bukan pada tempat yang wajar, yakni pada sesame jenis, secara naluriyah
mestinya penyaluran syahwat biologis lelaki kepada wanita, sebaliknya wanita
berpasangan dengan laki-laki dalam hal pemenuhan kebutuhan seksual dengan jalan
yang sah dan dibanarkan.30Jalan itu tidak lain hanyalah pernikahan dengan lain
jenis. Adapun pernikahan dengan sesama jenis tetap tergolong praktek
homosebagaimana yang dilakukan kaum nabi Lut. Perbuatan
homokseksual yang dilakukan bukan
karena ketiadaan wanita pada masa itu, tapi karena didorong oleh kedurhakaan
sehingga disebut sebagai umat yang melampaui batas.31Homoseksual sangat dibenci
oleh Allah, tidak ada alasan apapun yang membenarkan praktek homoseksual, baik
dalam keadaan normal ataupun keadaan mendesak. Sebagai perbandingan, praktek
membunuh dalam agama dapat dibenarkan karena alasan membela diri atau
menjatuhkan sanksi hukum (qisas) atau sanksi hukum lainnya, adapun hubungan
seks dengan sesama jenis, baik homoseksual maupun lesbian tidak ada tempat
dalam agama, karena Allah telah menyediakan ruang dan jalannya yakni dengan
lawan jenis.
Melihat rusaknya moralitas kaum
Sadūm, Allah mengutus nabi Lut untuk meluruskan perilaku kebiasaan homomereka
yang dinilai dapat mengancurkan tatanan moralitas umat. Namun teguran nabi Luth
yang bukan berasal dari kelompok desa mereka- rupanya dianggap angin lalu, tak
digubris, bahkan dengan lantang kelompok masyarkat homoseksual mengusir nabi
Lut yang dianggap orang-orang yang hanya berpura-pura menyucikan diri.
Sementara mereka tetap konsisten dengan perbuatan keji tanpa ada tanda-tanda
meninggalkan kedurhakaan mereka.33Masyarakat Sadūm menganggap normal semua
kebiasaan yang dilakukan, keburukan yang berlangsung lama dianggap sebuah
kewajaran dan kebaikan. Tak heran bila mereka menanggapi dengan kebencian atas
peringatan nabi Lut. Bukan karena jiwa mereka telah terbiasa dengan keburukan,
namun juga karena sesuatu yang telah terbiasa dilakukan pada akhirnya dianggap
normal bahkan baik, sebagaimana pepatah mengingatkan bahwa suatu
kemungkaranyang sering dilakukan, ia dianggap ma ruf, sementara sesuatu yang ma
ruf tapi jarang dilakukan,ketika hendak dilakukan dinilai sebagai kemungkaran.
Tindakan kaum Sadūm melewati batas kewajaran, apalagi mengusir nabi Lut yangmembawa
kebanaran, dan Allah pun membalas kesabaran nabi Lut dalam menghadapi sikap
ummatnya dengan mengirim kabar gembira melalui dua malaikat yang diutusnya untu
menyelamatkan nabi Luth beserta keluarganya, kecuali istri pertama nabi Luth
yang berasal dari kaum Sadum.
Trend masyarakat modern itu semakin
gencar dilakukan demi melegalkan pernikahan sesama jenis atas nama
HAM.Pernikahan demikian sudah pasti dasarnya adalah hawa nafsu dan kedurhakaan
seperti kaum nabi Lut. Apapun yang didalilkan oleh kaum nabi Lut dalam
melakukan homoseksual, baik atas nama kebiasaan ataupun atas nama hak asasi
manusia, praktek homokseksual ataupun lesbian tetap merupakan
kejahatankemanusiaan, kejahatan yang merusakan akal pikiran, kekejian yang
menghancurkan peradaban manusia karena menyalahi fitrah sebagai manusia. Karena
itulah, Allah membumi hanguskan seluruh masyarakat homoseksual pada masa itu,
termasauk salah satu istri nabi Luth yang tak beriman.Hukuman ini menegaskan
betapa bahayanya kehidupan homoseksual jika dibiarkan, tidak hanya moral dan
akal fikiran manusia, namun terhentinya generasi kehidupan. Sejalan dengan
itu,nabi pun mengecam dan melaknat dengan tegas seluruh pelaku homobahkan
homoseksual dinilai sebagai perbuatan zina,sebaigamana makna hadits berikut:
Dari
Ibn 'Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda: "Allah melaknat orang
yang melakukan perbuatan umat Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan
perbuatan umat Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan umat
Nabi Luth".
Liwath (senggama ke dalam anus)
adalah haram karena firman Allah SWT.
"Dan
(ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kamu
mengerjakan perbuatan "fahisyah" (amat keji) yang belum pernah
terjadi oleh seorang pun dari umat-umat semesta alam". (QS. Al-A’raf) .
Dalam ayat ini Allah SWT. menyebut
liwath dengan kata "fahishah" (perbuatan keji). Dan firman Allah
SWT.: "Dan janganlah kamu mendekati
perbuatan-perbuatan keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang
tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah
kecuali karena sesuatu yang benar. Demikian itu yang diperintahkan oleh Allah
kepadamu supaya kamu memahami". (QS. Al-An'am: 151)
Dan juga karena Allah SWT. menyiksa kaum Luth
dengan siksa yang belum pernah ditimpakan kepadaseorang pun lantaran
"fahishah" yang mereka lakukan. Hal ini menjadi dalil pula atas
diharamkannya"liwath". Siapa pun melakukannya, dan dia termasuk orang
yang dikenai hadd zina,
maka wajiblahbaginya hukuman hadd zina itu.[8])
Berdasarkan keterangan di atas, tak
diragukan lagi tentang posisi homoseksual dalam agama Islam yaitu tidak
mendapatkan toleransi dalam keadaan apapun. Dengan demikian, peringatan Allah
atas kaum Nabi Lut sudah semstinya menjadi keinsyafan masyarakat modernbahwa apa
yang dilakukan kaum
sadūm tak dapat memberi
manfaat apapun, apalagimelanjutkan generasi sebagaimana dalam ajaran
pernikahan. Sulit dipahami bila sebagian manusia berkata bahwa menikah sesama
jenis dapat mendatangkan kebahagian dan ketenangan. Bukankah sudah jelas bahwa
salah satu hikmah diciptakan jenis kelamin perempuan adalah untuk memberikan
warna bagi kehidupan laki-laki, warna yang dimaksud adalah kebahagian dan
ketenangan jiwa karena karakter dan kejiwaan yang berbeda. Sekaligus untuk
memperjelas dan mempertegas fungsi diciptakannya makhluk yang berbentuk
pria-wanita atau jantan betina agar berkembangbiak secara biologis, bukan hanya
sekedar bicara tentang penyaluran kepuasan-hasrat semata.
Biseksual dan
Transgender dalam Pandangan Islam
Biseksual merupakan ketertarikan
romantis, ketertarikan seksual, atau kebiasaan seksual kepada pria maupun
wanita. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan bentuk kehidupan manusia yang
memiliki kecendrungan seksual sesama jenis dan ke lain jenis sekaligus, atau
bisa disebut dengan istilah panseksualitas.Dengan demikian, biseksual merupakan
kelanjutan model relasi hubungan sesksual homo dan lesbian. Jika pada pola homo
dan lesbi, relasi seksual dilakukan berdasarkan kesukaan pada sesaama jenis,
sedangkan biseksual merupakan penyaluran hasrat biologis dilakukan pada sesama
jenis dan kelain jenis sekaligus. Hal ini berarti kelompok biseksual memiliki
keanehan yang sama dengan kelompok homo, hanya saja kelompok biseksual masih
menunjukkan kesukaan pada lain jenis.
Relasi demikian juga tergolong aneh
dan kelainan dalam hal biologis. Sebab konsep dasar dari seksual sebagaimana
dijelaskan di atas adalah relasi antar jenis kelamin yang berbeda sebagaimana
dalam surat al-Najmu ayat 45 dan surat al-Nur ayat 30-31 yang artinya sebagai berikut:
“dan
bahwasanya Dialah yang menciptakan kedua pasangan, laki-laki dan perempuan”.
“Katakanlah
kepada para lelaki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah
kepada para wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan memelihara kemaluannya”
Pada ayat pertama secara disebut
pasangan suami istri dengan sebutan zaujani terdiri dari jenis kelamin
laki-laki dan perempuan. Itu artinya tidak ada peluang pasangan suami istri
dari sesama jenis ataupun percampuran dengan jenis kelamin yang abal-abal, karena
memang tidak ada jenis kelamin selain yang dimaksud dari ayat tersebut.
Sementara pada ayat kedua dengan tegas pula disebutkan untuk para lelaki mukmin
untuk menjaga dan memelihara pandangan dan kemaluannya (kelaminnya) dari
dorongan seksual yang liar dan tak terkendali. Lelaki yang mukmin yang mantap
dengan keimananya tidak akan melepaskan nafsu birahinya kecuali kepada yang
halal yaitu istri yang sah, bukan pada sesama jenis yang sudah diharamkan
sebagaimana keterangan sebelumnya. Maka laki-laki yang mampu memelihara
kemaluannya dari ke liaran seksualitas dan hanya berhubungan badan dengan
pasangan yang dihalalkan oleh agama, maka lelaki demikian merupakan lelaki yang
baik, yang mentap keimananya, sehingga disebut lebih seci dan terhormat
baginya. Dengan kata lain, hubungan seksual yang dilakukan bukan pada pasangan
yang dihalalkan selain memiliki konsekwensi hukum juga memberikan dampak tidak
baik terhadap jiwa, pikiran dan kesehatan.Pasangan yang dihalalkan adalah
pasangan suami istri yang terdiri laki-laki dan perempuan dengan ikatan yang
dibenarkanmenurut aturan shari’ah. Adapun pola hubungan biseksual jelas
menyimpang dari aturan syari’ah.
Sedangakan transgender atau
Transeksual menurut Heuken, sebagaimana dikutip oleh Koeswinarno, adalah
seseorang yang jenis kelaminnya secara jasmani sempurna dan jelas, tetapi
secara psikis cenderung untuk menampilkan diri sebagai lawan jenis.48 Sedangkan
Marzuki mendefinisikan transeksual sebagai gejala ketidak puasan seseorang pada
jenis kelamin yang dimilikinya karena merasa memilikiseksualitas yang
berlawanan.49Ketidak puasan tersebut kemudian diwujudkan dengan berbagai macam
cara, dari mulai merubah kebiasaan jalan, bicara, pakaian, memakai perhiasan
dan make-up hingga usaha melakukan operasi pergantian kelamin.[9])
Davidson dan Neale dalam
penelitiannya tentang transeksualisme, sebagaimana yang dikutip oleh
Koeswinarno, menyimpulkan bahwa salah satu penyebab perilaku transeksualisme
adalah heterophobia, yaitu ada ketakutan pada hubungan seks lawan jenis atau antar
jenis kelamin karena pengalaman yang salah, dorongan seks untuk memiliki ibunya
bagi transeksuallaki-laki atau memiliki ayahnya bagi transeksual perempuan
ketika usia kurang lebih empat tahun misalnya.Rupanya transeksualisme menjadi
bagian signifikan dalam konstruksi isu krusial tentang seksualitas pada
masyarakat Islam di Indonesia. Meskipun jumlah dan eksistensi mereka tidak
terlalu besar, namun masih diperlukan usaha keras untuk menerima eksistensi
mereka karena beberapa perbedaan pendapat antara kelompok Islam di Indonesia.
Dalam menuju proses perkembangan, transeksual laki-laki mengalami kesulitan
untuk menentukan sikap, apa yang harus dilakukan untuk mengindikasikan
berawalnya transeksualisme pada perempuan. Namun tidak demikian dengan
transeksualisme perempuan, kebanyakan mereka menyatakan bahwa mereka ingin
menjadi anggota jenis kelamin lawan jenisnya.
Transeksual dikenal sebagai bentuk
paling ekstrim dari pengubahan atau pertukaran gender. Hal ini disebabkan
karena keinginan mereka tidak hanya sebatas berpakaian, berdandan dan
bertingkahlaku sebagaimana perempuan, tetapi juga mengganti alat kelamin mereka
melalui operasi agar sesuai dengan kepribadian atau jiwa yang mereka miliki.
Seorang transeksual yang telah memulai proses hormonal dan operasi pengubahan
kelamin namun gagal disebut transeksual parsial.Berbeda dengan transvestit,
cross dressing (berpakaian silang kelamin) yang dilakukan oleh kaum transeksual
tidak bertujuan untuk memenuhi kebutuhan seksual tetapi untuk mendandani tubuh
mereka agar sesuai dengan kepribadian yang mereka miliki. Dan hal ini merupakan
satu hal yang paling penting untuk membedakan transeksual dengan yang lainnya
terutama dengan penderita transvestisme. Sehingga pada kaum transeksual yang
terganggu adalah identitas kelaminnya (identitas gender) yang bertolak belakang
dengan psikenya. Pada umumnya kaum waria menganggap bahwa transeksual berbeda
dengan waria. Namun semua ahli sepakat bahwa waria termasuk dalam kelainan
seksual yang disebut dengan transeksualisme yaitu suatu gejala seseorang merasa
memiliki seksualitas yang berlawanan dengan struktur fisiknya. Selain itu, Rudy
juga tidak membedakan antara waria dengan transeksual denganmenyebutkan
kata seorang transeksual atau waria Sebagiamana
pengertian di awal bahwa transgender atau transeksual merupakan individu yang
mengalami kebingungan gender sehingga berupaya mengganti jenis kelaminnya untuk
hidup sesuai selera dan keinginannya. Seolah-olah mereka hendak menjalani hidup
sesuai dengan harapan dan keinginan, seolah pula kehidupan ini dapat
ditentutkan sendiri.
Manusia itu diciptakan oleh Allah
dari nutfah, yaitu percampuran antara benih laki-laki dan perempuan. Sesudah
nutfah itu menjadi segumpal darah melalui proses lewat rahim, kemudian darah
tersebut menjadi daging. Lahirlah dia ke dunia menjadi seorang bayi manusia,
baik laki-laki maupun perempuan. Penciptaan manusia memiliki maksud untuk
menguji loyalitas sebagai hamba Allah dengan berbagai perintah dan larangan,
maka kemampuan mendengar dan melihat sebagai sarana untuk memudahkan manusia
mengindahkan apa yang diperintahkan kepadanya, memikirkan tanda-tanda kekuasaan
melalui ayat-ayat Allah.Namun tak sedikit manusia yang mengingkari atau
melanggar apa-apa yang dilarang-Nya. Termasuk dalam konteks trangender/transeksual
merupakan salah satu wujud dimana terdapat beberapa bagian manusia yang hendak
lari kenyataan dari jenis kelamin yang dimiliki.Kalaupun dalam kenyataan hidup
ini ada sesuatu yang kurang sempurna merupakan hal yang wajar, namun bukan
berarti lari ketida sempurnaan itu. Dengan kata lain, persoalaan identitas
kelamin bagian hal yang sifatnya qodrati, sesuatu yang bukan menjadi pilihan
dirinya. Tapi murni urusan Allah sebagaimana dalam surat Al-hajj ayat 5 yang
maknanya sebagai berikut:
Hai
manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), Maka
(ketahuilah) Sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari
setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang
sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu
dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktuyang sudah
ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan
berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang
diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun,
supaya Dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya.
dan kamu Lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di
atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam
tumbuh-tumbuhan yang indah.
Ayat di atas menyebutkan bahwa
dengan segala kehendak-Nya manusia diciptakan dengan sempurna dan tidak
sempurna, baik secara fisik maupun non fisik, seperti halnya yang dialami oleh
para transseksual. Mereka memiliki ketidaksempurnaan pada fisik mereka,
sehingga mereka merasa ingin memperbaikinya dengan jalan operasi untuk
menyempurnakan yang bagi mereka belum sempurna. Inilah konflik-konflik yang tak
sedikit mendorong trangender dengan berbagai cara dan upaya untuk melakukan
operasi kelamin agar mereka bisa sepenuhnya menjadi pribadi sesuai dengan yang
diinginkan, tidak hanya perilakunya saja, namu juga menyangkut jenis kelamin.
Tentu realitas ini menjadi suatu masalah yang serius ketika dihadapkan kepada
nilai-nilai agama. Karena prilaku mereka saja sudah terlaknat apalagi sampai
merubah bentuk tubuh meskipun dikatakan mereka sebagai upaya untuk hidup sesuai
dengan keinginan atau atas dasar hak asasi.Sebab operasi kelamin dalam Islam
hanya diperkenankan bila hanya murni untuk pengobatan, sesuai dengan sabda
Rasulullah yang memerintahkan orang sakit untuk berobat.Operasi kelamin juga
diperbolehkannya untuk perbaikan atau penyempurnaan kelamin, sesuai dengan
keadaan anatomi bagian dalam kelamin orang yang mempunyai kelainan kelamin atau
kelamin ganda.
Bahaya LGBT
Faktanya, penyebaran LGBT begitu
cepat. Bahkan, yang tadinya terlahir sebagai perempuan atau laki-laki
"normal" dapat terkena hal tersebut. Hal tersebut tidak boleh
dibiarkan begitu saja karena dampaknya sangat besar. LGBT bisa membahayakan
kesehatan, pendidikan dan moral seseorang.
1.
Kanker
anal atau dubur
Para gay melakukan hubungan sek anal sehingga mereka memiliki
resiko tinggi terkena penyakit kanker anal.
2.
Kanker
mulut
Kebiasaan melakukan oral seks bisa menyebabkan kanker mulut. Sebab,
faktanya rokok bukanlah satu-satunya penyebab kanker mulut terjadi. Hal ini
sesuai dengan studi di New England Journal of Medicine yang dimuat di situs
Dallasvoice
3.
Meningitis
Meningitis atau radang selaput otak terjadi karena infeksi
mikroorganisme, kanker, penyalahgunaan obat-obatan tertentu dan mengalami
peradangan tubuh. Namun, hal lain diungkapkan dalam tulisan di DetikHealth
bahwa meningitis terjadi karena penularan hubungan seks yang dilakukan oleh
LGBT.
4.
HIV/AIDS
Umumnya, para LGBT memiliki gaya hidup seks bebas dengan banyak
orang sehingga kecenderungan terkena virus HIV/ AIDS sangat tinggi
5.
Dampak
Pendidikan
Selain berdampak pada kesehatan, LGBT juga mempengaruhi pendidikan
seseorang. Sebab faktanya, seorang LGBT memiliki permasalahan putus sekolah 5
kali lebih besar dibandingkan dengan siswi atau siswa normal
6.
Dampak
keamanan
Adanya
LGBT ini menyebabkan terjadinya pelecehan seksual terjadi di mana-mana. Bahkan,
banyak kasus yang mana pelecehan tersebut terjadi pada anak-anak`[10]
Solusi untuk
Mencegah dan Mengatasi LGBT
Beberapa solusi dapat dilakukan
berdasarkan faktor penyebab munculnya LGBT. Penanganan terhadap mereka
dibedakan dari faktor penyebabnya antara lain faktor genetik, psikologis maupun
kultural.Dengan memahami faktor-faktor tersebut, maka diharapkan dapat
dirumuskan solusi yang tepat untuk seseorang yang mengidap penyakit LGBT
tersebut. Secara umum, solusi untuk penyembuhan penyakit LGBT ini terbagi
menjadi 2 (dua) yaitu solusi internal dan solusi eksternal. Solusi internal
misalnya perlu adanya kesadaran dan kemauan untuk sembuh, serta kesungguhan
melakukan perubahan. Sedangkan solusi eksternal dapat berupa dukungan keluarga
dan orang-orang dekat, serta membebaskan diri dari lingkungan LGBT. Diantara
upaya penanggulangan LGBTadalah:
1.
Kembali
kepada ajaran Islam dan merealisasikan konsekuensinya, sehingga tertanamlah
pada diri aqidah shohihah, akhlakul karimah dan
sifat-sifat yang terpuji lainnya. ketika seseorang telah melakukan hal ini, ia
akan menemukan obat penyembuh yang paling ampuh, yang mampu menyembuhkan segala
macam penyakit
2.
Membuat
penyuluhan dan pengobatan bagi mereka yang sudah terlanjur terjangkit penyakit
LGBT agar dapat kembali normal menjadi manusia dengan fitrah yang sesungguhnya.
3.
Menumbuhkan
kesadaran Individual Pelaku LGBT dengan mengenal Musuh dan Strategi Melawan
Musuh Abadi.Tak dipungkiri bahwa setan menjadi musuh abadi manusia yang akan
terus menyesatkan dan menjerumuskan manusia ke dalam lembah kebinasaan Allah
SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu sekali-kali dipalingkan oleh setan;
sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. Az-Zukhruf: 62)
Cara
setan dalam menyesatkan manusia adalah dengan memoles perbuatan maksiat dan
jahat sehingga tampak indah dalam pandangan manusia. “Iblis berkata: Ya Rabbi, karena Engkau telah memutuskan bahwa aku
sesat, maka pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan maksiat)
di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya.” (Q.S.
Al-Hijr: 39)
4.
Para
Pemimpin dan tokoh-tokoh umat Islam perlu banyak melakukan pendekatan kepada
para pemimpin di media massa, khususnya media televisi, agar mencegah
dijadikannya media massa sebagai ajang kampanye penyebaran paham dan praktik
LGBT.
5.
Giat
menghadiri majlis ilmu, memperbanyak membaca Al-Qur’an, menghayati dan
merenungi makna-makna yang terkandung didalamnya dan memperbanyak mebaca siroh
(perjalanan hidup umat terdahulu).
6.
Apabila
tidur dibuat pembatas dengan teman-temannya, hal ini untuk mengantisipasi
adanya penyelewengan dan ini dalam rangka melaksanakan perkataan teladan kita
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Said
Al-Khudriy yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 338), At-Tirmidzi (no.
2793) dan Abu Dawud (no. 4018) bahwa Rasulullah –Shallallahu
‘alaihi wa sallam- berkata: “Janganlah seorang laki-laki
melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat
wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan
laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu selimut dengan
wanita lain.
7.
Menghindari
ikhtilath, menundukkan pandangan dan menikah.
8.
Pemberantasan
kemungkaran-kemungkaran yang diindikasikan akan menimbulkan adanya LGBT, dan ini adalah wewenang penguasa, sebab kalau setiap
individu melaksakan hal ini maka akan menimbulkan madhorat yang lebih besar,
diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudry, beliau berkata:
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa diantara kalian melihat
suatu kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya; bila ia tidak
mampu, maka dengan lisannya; dan kalau juga tidak mampu maka dengan hatinya.
Dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman”.[11])
Gay
adalah seorang laki-laki yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual
sesama jenisnya. Lesbian adalah
seorang perempuan yang mencitai atau memiliki ketertarikan seksualitas kepada
sesama perempuan. Biseksual, yaitu orang yang mempunyai sifat
tertarik kepada kedua jenis kelamin baik kepada laki-laki maupun kepada
perempuan. Dan Transgender merupakan istilah yang digunakan
untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikir atau terlihat
berbeda dari jenis kelamin yang ia miliki.
Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan memiliki
hukumnya sendiri sudah jelas tertera dalam pasal 1 Undang – Undang No. 1 Tahun
1974 mengenai perkawinan bahwa“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
MahaEsa”.
DAFTAR PUSTAKA
A.Muiz Aziz.
“Lgbt,
Ditinjau Dari Aspek Sosiologis,Hukum, Ham & Pancasila” Forum Ilmiah. 14(1) 2017
Deca Mustika. “Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender (Lgbt) Dalamperspektif
Masyarakat Dan Agama” Jurnal Aristo.
4(2) 2016
Hasan Zaini . “Lgbt Dalam Perspektif Hukum Islam”
Jurnal
Ilmiah Syari‘Ah, 15(1)2016.
Ihsan Dacholfany “Dampak Lgbt Dan Antisipasinya Di Masyarakat” Nizham, 5(1) 2016
Imam Nakhe’i, “Lgbt
Perpspektif Islam”. Jurnal Lisan
Al-Hal . 4(2) 2012
Meilanny Budiarti Santoso “Lgbt Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” Social Work Jurnal. 6(2)
Rohmawati. “Perkawinan
Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender/Transeksual (Lgbt) Perspektif Hukum
Islam” Ahkam,4(2), 2016.
Rustam
Dahar Karnadi Apollo Harahap Lgbt Di Indonesia. Al-Ahkam. 26(2). 2016.
Putri Keumala. “Peran Wilayatul Hisbah Dalam Mencegah Lesbian, Gay, Biseksual Dan
Transgender (Lgbt)” Al-Idarah, 1(2), 2017
Tri Ermayani.”Lgbt Dalam PerspektifIslam” Jurnal Humanika, 17 (1)2017.
Wawan Setiawan “Peran Pancasila Pada Era Globalisasi” Kajian Terhadap Pancasila Dan
Fenomena Lgbt (Lesbian,Gay,Bisexual,Transgender) Di Indonesia. Jurnal
Dinamika Sosial Budaya, 19 (1)2017.
[1]) Deca
Mustika. “Lesbian, Gay, Biseksual, Dan
Transgender (Lgbt) Dalamperspektif Masyarakat Dan Agama” Jurnal Aristo Vol.4 No2.Juli 201 6
Hal. 95
[2]) Rohmawati.
“Perkawinan Lesbian, Gay, Biseksual Dan
Transgender/Transeksual (Lgbt) Perspektif Hukum Islam”Ahkam, Vol 4, No 2, November 2016. Hal 315
[3])Wawan
Setiawan “Peran Pancasila Pada Era
Globalisasi” Kajian Terhadap Pancasila Dan Fenomena Lgbt
(Lesbian,Gay,Bisexual,Transgender) Di Indonesia. Jurnal Dinamika Sosial
Budaya, Vol19, No 1, Juni 2017. Hal 137
[4]) Rustam Dahar Karnadi Apollo
Harahap Lgbt Di Indonesia. Al-Ahkam. Vol. 26, No. 2. Oktober 2016. Hal 230
[5]) A.Muiz
Aziz. “Lgbt, Ditinjau Dari Aspek Sosiologis,Hukum,
Ham & Pancasila”Forum
Ilmiah. Vol 14 No 1, Januari 2017 Hal.
82
[6])Putri
Keumala. “Peran Wilayatul Hisbah Dalam
Mencegah Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender (Lgbt)”Al-Idarah,
Vol. 1, No. 2, Juli – Desember 2017. 273
[7]) Meilanny
Budiarti Santoso “Lgbt Dalam Perspektif
Hak Asasi Manusia”
Social Work Jurnal. Vol 6. No. 2 Hal 263
[9])Hasan
Zaini. “Lgbt Dalam Perspektif Hukum Islam”
Jurnal Ilmiah Syari‘Ah, Vol 15, No 1, Januari-Juni 2016. Hal
75
[10]) Ihsan
Dacholfany “Dampak Lgbt Dan Antisipasinya
Di Masyarakat” Nizham, Vol. 05, No. 01 Januari-Juni 2016 Hal 108
[11]) Imam
Nakhe’i, “Lgbt Perpspektif Islam”.Jurnal
Lisan Al-Hal Vol 4, No. 2, Desember,
2012.Hlm , 6.
Langganan:
Postingan (Atom)